CILEGON, SSC – Pemerintah terus gencar menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran. Hal ini juga diimbau Polsek Pulomerak bagi penumpang yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak Kompol Akbar Baskoro mengatakan, imbauan larangan mudik Lebaran sudah dikeluarkan pemerintah dan akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat, kata dia, diimbau agar tidak mudik dan bisa mematuhinya. Karena tujuan larangan supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Karena tujuan pemerintah ini berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya saat di Mapolsek, Sabtu (1/5/2021).
Memasuk Hari Keduabelas (H-12) Sebelum Lebaran, kata Akbar, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk pengamanan larangan bagi pemudik yang nekad menyeberang ke Pelabuhan Merak.
Polsek menyiapkan 1 pos penyekatan pemudik yang akan ditempatkan di Simpang Pos Gerem, Merak serta mengerahkan 60 personel.
“Untuk personel sudah kami persiapkan sebanyak 60 orang yang akan dibagi atas 2 regu. Masing-masing regu ada 30 personel,” tuturnya.
Ia menyatakan, penyekatan kendaraan nanti akan dilakukan pada periode pemberlakuan larangan mudik. Ia berharap masyarakat mengurungkan niat untuk mudik dan mengikuti aturan pemerintah.
“Kita saat ini sedang mempersiapkan posko. Dalam pengamanan nanti akan diberlakukan 12 hari,” pungkasnya. (Ully/Red)

