CILEGON, SSC – Pengetatan terhadap penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon diberlakukan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19 saat peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Ini terlihat saat penumpang pejalan kaki mengantre di loket tiket untuk menjalani tes GeNose C19.
Namun disisi lain, pengetatan itu tidak terlihat pada penumpang kendaraan pribadi. Penumpang saat masuk ke pelabuhan hanya menunjukan tiket yang dibeli tanpa menunjukan hasil tes negatif Covid-19.
Salah seorang penumpang pejalan kaki, Rois tidak menyangka di loket tiket terdapat tes GeNose C19. Pria yang bekerja di Jakarta dan ingin mudik lebih awal ke kampung halamannya di Lampung ini mengaku, tes GeNose baru saat ini dialaminya tidak seperti kala menyeberang seperti yang dilakukan sebelumnya.
“Saya baru tahu tadi (tes GeNose), tidak menyangka seperti yang sudah-sudah,” ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Untuk mengikuti tes tersebut, ia harus merogoh kocek Rp 40 ribu. Meski uang yang dibawa cukup untuk membayar tes GeNose, namun ia merasa diberatkan.
“Bayar itu (tes geNose) Rp 40 ribu, tiket (penumpang) aslinya Rp 15 ribu. Yach diberatkan, tapi dari pada nggak bisa pulang, mending dibayar. Untung uang kami cukup berdua sama calon istri, dan hasilnya negatif,” paparnya.
Rois mengaku, harus membayar tiket dan tes GeNose itu untuk menghindari larangan mudik diberlakukan dari 6-17 Mei 2021. Itu dilakukan demi merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.
Sementara penumpang kendaraan pribadi Firman mengaku, saat masuk pelabuhan tidak ada pemeriksaan petugas terkait surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen. Ia masuk hanya menunjukan tiket yang dibelinya.

“Engga ada (Surat Keterangan hasil negatif Covid-19). Enggak ditanyain juga (rapid test antigen). Hanya membeli tiket saja. Abis itu langsung ke sini ke dermaga 3,” terangnya.
Firman mengaku, pulang lebih awal untuk menghindari larangan mudik.
“Iya sih, kan udah tau ada larangan pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021, jadi mudik duluan,” ujarnya.
Senada dengan Firman, penumpang kendaraan pribadi lainnya, Selfiani juga mengungkapkan hal yang sama. Dia saat masuk pelabuhan hingga di antre menunggu di depan kapal tidak diperiksa surat keterangan dokumen bebas Covid-19 oleh petugas. Padahal ia sudah memiliki surat tersebut.
“Enggak diminta surat keterangan Covid-19 dari petugas yang berjaga. Tapi saya dan keluarga udah melakukan rapid test antigen kok,” pungkasnya.
Diketahui, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan wajib ditunjukan oleh pelaku perjalanan penyeberangan laut.
Aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H. (Ronald/Ully/Red)

