Kondisi parkir di RSUD Kota Cilegon saat pengunjung keluar, Selasa (4/7/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon tengah memaksimalkan potensi parkir dalam meningkatkan sumber pendapatan.

Plt Direktur RSUD Cilegon, Lendy Delyanto menjelaskan, selama ini parkir di RSUD Cilegon dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Namun, sejak Permendagri Nomor 78 Tahun 2018 tentang BLUD terbit diberikan kewenangan berusaha untuk memberi jasa layanan umum mandiri.

Saat ini untuk mengelola pendapatan parkir dengan sistem BLUD, pihaknya menggratiskan sementara parkir di RSUD.

“Untuk saat ini parkir di RSUD gratis alias tidak dipungut. Itu ada tulisannya. Gratis parkir di RSUD sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu. Parkir gratis di RSUD Cilegon sifatnya sementara sambil menunggu kajian selesai,” kata Lendy kepada Selatsunda.com, Selasa (4/7/2023).

Lendy menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian agar pengelolaan parkir bisa dikelola oleh RSUD Cilegon.

“Saat ini tengah di kaji dulu oleh kami berapa sumber pendapatan dari parkir di RSUD. Jika kajian selesai, baru bisa kita ketahui bentuk kerja samanya seperti apa,” tambahnya.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

Lendy yang juga menjabat Kepala Puskesmas Ciwandan ini tak merinci secara detail volume kendaraan yang masuk ke RSUD Cilegon.

“Perkiraan ada 1.000 kendaraan yang masuk ke RSUD,” ujarnya.

Soal berapa besar potensi pendapatan parkir yang akan diperoleh usai di kelola RSUD, Lendy sapaan akrabnya ini mengaku masih tengah melakukan kajian terlebih dahulu serta menganalisa bentuk kerjasamanya.

“Makannya ini sedang di kaji jadi belum tahu seperti apa bentuk kerjasamanya. Meskipun saat ini gratis, tetap kita awasi kendaraan yang parkir tersebut. Kalau pun ada kerusakan dan kehilangan kendaraan itu diluar dari tanggung jawab RSUD,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilecgon, Mariano Corea tak menampik jika saat ini Dishub Cilegon tidak lagi memungut parkir di RSUD Cilegon.

“Memang saya kemarin berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait parkir. Status lahan di RSUD memang masih lahan milik rumah sakit. Jadi sepenuhunya pengelolaan dilakukan oleh RSUD. Langkah yang diambil manajemen rumah RSUD bagi saya sudah tepat. Dalam ramgka memperbaiki tata kelola parkir milik mereka,” jelasnya.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon, langkah pengambil alihan pengelola parkir yang sebelumnya dikelola oleh Dishub saat ini akan dikelola oleh rumah sakit sudah tepat. Mengigat, berdasarkan aturan permendagri 19 tanun 2017 tentang pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2018 tentang BULD terbit diberikan kewenangan berusaha untuk memberi jasa layanan umum mandiri dan Perda terkait pemanfaatan aset.

“Semua aturan ini sudah jelas. Mereka (RSUD) mempunyai kewenangan di sana. Semua intrumen tersebut tengah mereka pelajari. Tapi saya bilang ini harus di kawal benar-benar dan hati-hati yang pasti harus sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (Ully/Red)