Komisi II DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Serikat Buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait 61 orang buruh yang di PHK, Rabu (24/6/2020). Foto Elfrida/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi II DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Serikat Buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait 61 orang buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (24/6/2020).

Dalam rapat, Komisi III DPRD menyatakan bahwa perusahaan telah mengangkangi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menyatakan, pelanggaran bukan hanya PHK sepihak. Namun perusahaan juga tidak melaporkan PHK kepada pemerintah. Maka dari itu. Legislatif meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas langkah yang dilakukan.

“Mereka (PT Selago) sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Semestinya hal ini tidak perlu dilakukan oleh pihak perusahan. Apalagi, mereka tidak melaporkan kejadian adanya PHK tersebut ke Disnaker Kota Cilegon. Yang mana Disnaker ini salah satu perwakilan dari pemerintah,” tegas Sitta kepada awak media.

Baca juga  Soal Layanan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Kisruh, Ketua Gapasdap Togar Buka Suara

Sitta juga meminta agar PHK terhadap buruh ditangguhkan. Sambil menunggu pembahasan antara industri, DPRD dan Disnaker terkait hak buruh yang di PHK  diselesaikan.

Ia berharap, agar persoalan kasus PHK 61 karyawan tersebut selesai. Bahkan, meminta pihak PT Selago Makmur untuk memperkerjakan kembali para buruh.

“Kami berharap dalam waktu itu sudah ditemukan kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun,”  ujarnya.

Menanggapi hal ini, Plant Manager PT Selago Makmur Plantation Lim Song Kui menjelaskan, langkah perusahaan melakukan PHK ini karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga sehingga membuat pendapatan perusahaan berkurang. Hal itu pun akhirnya perusahaan memutuskan untuk mem-PHK-kan 61 buruh.

“Adanya Covid-19 pendapatan keuangan di perusahaan menurun. Karena kondisi itulah, perusahan mengambil langkah melakukan PHK,” bebernya.

Disinggung soal laporan ke Disnaker Kota Cilegon sebelum PHK, Lim mengaku perlu memastikan hal tersebut terlebih dahulu.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

“Nanti dicek dulu, sepertinya sudah koordinasi,” ujar Lim.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Buruh Rudi Sahrudin menjelaskan, selain melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004, PT Selago Makmur Plantation juga melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh karena memecat seluruh pengurus serikat.

“Sedangkan yang bukan anggota serikat tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Rudi.

Keputusan PHK yang telah dikeluarkan oleh PT Selago Makmur dianggap batal demi hukum, dan harus dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya mediasi yang besok digelar di Disnaker Kota Cilegon ada titik terang untuk para buruh yang terkena dampak PHK,” pungkasnya. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini