SERANG, SSC – Gugatan terkait pembiaran Bank Banten dan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank BJB yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang dicabut oleh Penggugat yakni Ojat Sudrajat, warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel. Pencabutan itu dilakukan karena ada pengajuan tambahan tergugat baru.
Salah satu Penggugat, Ojat Sudrajat mengatakan, perkara perdata terkait Bank Banten ini awalnya diajukan para penggugat dengan menggugat 6 tergugat. Diantaranya Gubernur Banten Wahidin Halim selaku tergugat I, Ketua DPRD Provinsi Banten selaku Tergugat II, Ketua OJK selaku Tergugat III, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten selaku Tergugat IV, Kepala BPKAD Banten Selaku Tergugat V, Direksi Bank Banten selaku Tergugat VI.
Namun pada sidang perdana gugatan RKUD di Pengadilan Negeri (PN) Serang, tadi pagi, para penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mencabut gugatan dan menambah satu tergugat baru. Ia menyatakan, tergugat baru yang akan diajukan adalah PT Banten Global Development (BGD). Patut diduga BGD juga turut melakukan pembiaran terhadap Bank Banten.
“Yang paling mendasari itu adalah ada penambahan pihak tergugat yaitu direksi PT. BGD. Karena kami pikir BGD ini adalah embrio dari Bank Banten, sehingga patut kiranya kita gugat pula,” ujar Ojat ditemui di salah satu tempat makan di Kota Serang, Rabu (24/6/2020).
Ia menyatakan, penambahan tergugat baru sudah dimohonkan saat mendapat nomor registrasi dan sebelum sidang digelar. Menurut dia, jika tambahan tergugat tidak dimasukan dikhawatirkan dokumen gugatan akan menjadikan gugatan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tersebut tidak diterima oleh pihak pengadilan.
“Sebenarnya pencabutan ini sudah kita ajukan dari tanggal 2 atau 3 Juni 2020. Jadi begitu satu hari kita sudah dapet nomor perkara, kita langsung ajukan pencabutanya. Karena kita menambah pihak tergugat, khawatir kalau tidak kita tambahkan PT.BGD dimungkinkan akan di NO posisinya. Tidak lucu kalau ujungnya nanti gugatan tidak dapat diterima,” paparnya.
Selain revisi tergugat, pihaknya juga mendapatkan satu temuan baru dalam kasus RKUD Bank Banten yakni adanya dugaan penjualan 2.500 debitur PNS ke Bank BJB. Dugaan itu, kata dia, menimbilkan kerugian senilai Rp 179 miliar.
“Kemudian Petitumnya kami mendapatkan satu dokumen yang ini insa Allah valid. Bahwa kami menduga ada kerugian lain menyangkut penjualan aset dari Bank Banten sebesar kurang lebih 179 Miliar kerugiannya. Dimana ada 2500 debitur PNS Provinsi Banten yang sudah diduga dijual ke Bank BJB,” sambungnya.
Ojat mengatakan dirinya beserta kedua penggugat lainya akan menerukan kasus ini hingga selesai.
“Jadi tidak ada istilah kendor, tidak ada istilah masuk angin apalagi istilahnya ngabut lagi. Jadi semalampun saya koordinasi lagi dengan Ichsanudin Noorsy sebagai saksi ahli, kami juga khawatir takutnya pak ichan berubah, ternyata beliau bilang lanjutkan sampai ini selesai,” tungkasnya. (MG-01)

