Rumah di Kampung Sukajaya, Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, terendam banjir air hujan, Sabtu (18/1/2020). Foto Ajat Sudrajat/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Rumah warga yang terendam banjir di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang disebabkan saluran irigasi yang ada disalah fungsikan. Saluran yang sejatinya untuk mengaliri air justru disalah fungsikan untuk dibangunkan rumah dan empang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, M Ridwan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mulai menginventarisir bangunan diatas saluran irigasi pasca banjir.

“Kami lihat dulu seperti apa, apabila ada saluran dialihfungsi menjadi nonsaluran, baru nanti kami inventarisir. Kemudian kami lihat legalitas bangunannya, dan tentu kami juga akan melakukan inventarisir kewenangan dari saluran itu. Kami juga akan memberikan surat kepada mereka untuk membongkar dan tidak membangun di atas saluran,” ujarnya, Senin (20/1/2020).

Baca juga  Soal Layanan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Kisruh, Ketua Gapasdap Togar Buka Suara

Saat ini, DPUPR baru sebatas menginventarisasi saluran-saluran yang tertutup menjadi penyebab banjir. Terkait ada pihak yang membangun rumah dan empang diatas saluran, kata dia, pihaknya belum mengetahuinya. Namun untuk memastikan legalitas aktivitas yang diduga menyalahgunakan saluran akan ditindaklanjuti.

“Kita inventarisir dahulu. Kita nanti lihat legalitas punya mereka, tentang kewenangan pengelolaan saluran itu,” terangnya.

Ridwan mengutarakan, pihaknya sejauh ini sudah menurunkan alat berat untuk menormalisasi saluran yang tersumbat. Karena banjir di dua kampung di Kecamatan Kasemen tersebut juga diakibatkan sedimentasi saluran.

“Kalau berdasarkan pantauan, memang ada sedimentasi pada saluran, sehingga terjadi banjir. Makka kami pun perlu melakukan normalisasi,” katanya.

Sementara, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bilamana bangunan diatas saluran menjadi penyebab dari banjir, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membongkarnya. Sebaliknya juga jika saluran dijadikan empang maka akan ditindaklanjuti. Karena, menurut dia, hal itu telah melanggar aturan.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

“Apabila benar bangunan itu yang mengakibatkan penyumbatan jalan air, tentu akan kami bongkar. Termasuk juga empang yang dibuat di saluran irigasi atau kali, itu juga kami bongkar. Tapi sebelum melakukan itu, kami harus berkoordinasi juga dengan Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini