CILEGON, Selatsunda.com – Satreskrim Polres Cilegon membongkar kasus dugaan pemalsuan air galon yang beredar di Kota Cilegon. Dalam pengungkapan tersebut, lima pelaku berinisial TH (30) SF (33) YR (30) SM (30) ditangkap.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kasus dugaan pemalsuan air galon terbongkar saat anggota Satreskrim melakukan patroli pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai aktivitas agen air mineral yang berlokasi di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang. Petugas mendapati pelaku MB, SF dan TH tengah mengganti tutup botol bermerk Hydro X-tra pada galon bermerk Aqua.
“Saat itu petugas melihat ada beberapa orang melakukan kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF, dan TH, sedang mengganti tutup galon merek Hidro X-Tra dengan tutup galon Aqua. Sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (22/7/2022).
Kapolres mengungkapkan, penyidik kemudian mengembangkan temuan itu dan mengamankan pelaku YR dan SM. Keduanya berperan dalam mempersiapkan dan membersihkan botol galon mineral untuk selanjutnya diisi ke depo air isi ulang.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan. Usut punya usut, pelaku MB ternyata mendapatkan tutup galon dari SS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres mengatakan, para pelaku setiap harinya mengemas air galon palsu sebanyak 100 galon. Dalam satu bulan, pelaku mengemas 2.500 galon.
Pelaku telah menjalankan aksinya selama 2 tahun. Mereka menjual air galon palsu tersebut dengan harga Rp 16.000. Dalam satu bulan, para pelaku meraup keuntungan Rp 28 juta.
“Produk air kemasan oploson ini mereka jual di daerah Serang, Cilegon, Ciwandan dan Pulomerak dengan harga Rp 16.000 per galon. Setiap bulan pelaku MB meraup keuntungan sekitar Rp28 juta,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Muhammad Nandar menyatakan, saat ini pelaku SS yang telah ditetapkan DPO dalam perburuan oleh pihaknya.
Kelima pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya disangkakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Nandar menghimbau, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan keberadaan air mineral palsu. Untuk memastikan air kemasan palsu atau asli, masyarakat bisa melihat nomor register di tutup atau di badan galon.
“Jadi masyarakat bisa cek nomor registernya sama tidak dengan yang ada di tutup atau di badan galonya,” tuturnya. (Ully/Red)

