CILEGON, Selatsunda.com – Kelebihan Pembayaran 12 kegiatan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon sebesar Rp 1, 7 Miliar yang menjadi temuan BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Cilegon Tahun 2021, belum sepenuhnya dikembalikan.
Kepala Inspektorat Cilegon, Mahmudin mengungkapkan, sampai saat ini pada progress kelebihan pembayaran temuan BPK senilai Rp 1,7 miliar, rekanan telah mengembalikan sebesar Rp. 166.249.466 atau baru sekitar 9 persen.
“Kemarin itu temuan BPK di 2021 sebesar Rp 1,784.628.628 yang sudah disetorkan sekitar 166.249.466 atau dipersentasekan, 9,32 persen,” kata Mahmudin saat dikonfirmasi media, Kamis (21/7/2022).
Mahmudin menyatakan, dari 12 kegiatan yang menjadi temuan, terdapat 2 kegiatan yang kelebihannya telah dikembalikan secara penuh.
“Untuk dua ruas jalan seperti di Ruas Jalan Kampung Larangan dengan temuan BPK Rp 4,39 juta dan Ruas Halan di Cut Nyak Dhien temuan BPK Rp 4,3 jutasudah lunas dibayarkan,” beber Mahmudin.
Sementara kelebihan 10 kegiatan pembangunan jalan lainnya berangsur dibayar. Kata Mahmudin, kelebihan yang telah berangsur dibayarkan yakni Pembangunan Jalan Agus Salim, Jalan Ruas Pangeran Antasari, Jalan Lingkar Selatan, Ruas JLS, Ruas Jalan Muzakir, ruas jalan Kahar, Ruas Jalan Ciporong-Tembulun, Ruas Jalan Kapuh-Denok, Jalan Nahkodan JLS dan Ruas Jalan Delingseng-Kalengtemu.
Mahmudin mengungkapkan, faktor yang memungkinkan kelebihan pembayaran belum sepenuhnya dikembalikan karena kemampuan keuangan dari rekanan.
“Mungkin dana belum terkumpul atau masih dikumpulkan (rekanan). Kemarin saya sudah bertemu dengan Kabid Bina Marga, artinya disampaikan Kabidnya, akan ada upaya lah,” tuturnya.
Meski kelebihan pembayaran belum sepenuhnya dikembalikan 100 persen hingga telah lewat batas waktunya, namun kata Mahmudin, temuan setidaknya sudah berproses. Ia mengapresiasi dengan upaya yang telah dilakukan oleh DPUTR.
“Saya apresiasilah, mudah-mudahan sisanya segera ditindak lanjuti,” terangnya.
“Upaya sekecil apapun, Kami dari Inspektorat mengapresiasilah,” sambungnya.
Dengan telah mulai berprosesnya pengembalian kelebihan pembayaran di DPUTR serta temuan BPK pada OPD lain yang telah selesai 100 persen, kata Mahmudin, Pemkot menunjukan telah melakukan upaya tindak lanjut. Dengan progress itu, level yang tadinya level 3 menjadi level 2.
“Ini sudah berproses jadi turun ke level 2. Kalau tidak diproses, kita masih di level 3. Kan temuan seperti yang di BPKAD, Dinkes, Dinkes, Bagian Setda, Bagian Umum dan Disperindag, semua temuannya sudah diselesaikan. Jadi, saya optimis di PU temuannya akan mereka tuntaskan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala DPUTR Cilegon, Heri Mardiana coba dihubungi belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Begitu juga Kabid Bina Marga DPUTR Cilegon, Retno Angraeni enggan berkomentar. (Ully/Red)

