20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPeristiwaKejari Cilegon Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi...

Kejari Cilegon Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi JLS

-

CILEGON, SSC – Kejaksanaan Negeri Kota Cilegon telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp 885.76.608,20 dari Tb Dhony Sudrajat, terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, jaksa mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021. Menindaklanjuti itu, keluarga terpidana menyerahkannya pada Kamis, 7 April 2022.

“Uang penganti itu hasil eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon melalui tindakan jaksa eksekutor yang melakukan tindakan persuasif kepada keluarga terdakwa serta ada itikad baik juga yang dilakukan oleh keluarga untuk mengembalikan uang penganti tersebut,” kata Ansari kepada awak media, Kamis (7/4/2022).

Ansari menyatakan, pembayaran uang pengganti diterima oleh Kejari sebesar Rp Rp 835.076.608.20 dan uang denda Rp 50.000.000. Pembayaran tersebut akan diserahkan ke kas negara.

Sebelumnya pada putusan persidangan, terpidana diharuskan membayar uang pengganti dan denda Rp 1,03 Miliar. Kala itu terpidana telah menyerahkan sebagian uang pengganti sebesar Rp 195 juta.

“Dari hasil putusan, terpidana diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,03 miliar. Dengan adanya pembayaran uang penganti dan uang denda capai Rp 885 juta, terpidana sudah melunasi uang penganti dan denda yang dibebankan kepada dirinya berdasarkan keputusan pengadilan tersebut. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terangnya.

Diketahui terpidana Dhony Sudrajat pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi Serang dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi peningkatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Tahun Anggaran 2013. Dhony dihukum bersalah selama 1 tahun 8 bulan dan dibebankan uang penganti sebesar Rp 1 miliar lebih. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen