SERANG, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ambrolnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) ke Pengadilan Negeri Serang. Berkas kasus yang menjerat 2 tersangka berinisial S dan B dilimpahkan Kejari Cilegon setelah menggelar ekspor perkara di Kejati Banten.
Kajari Kota Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan, kasus proyek yang dibangun pada 2014 sepanjang 2,5 kilometer dengan nilai Rp 12 miliar tetap dimajukan meski salah satu tersangka berinisial S meninggal dunia. Kasus akan disidangkan dua minggu setelah berkas diserahkan ke PN Serang.
“(Berkas Tersangka S) Yang satu kita hentikan demi hukum karena meninggal dunia. Kemarin Jumat (7/2/2020) disini (Kejati) kita ekspos. Jadi (Berkas tersangka) yang satu hentikan, satu kita limpahkan,” ujar Kajari usai menghadiri Kunjungan Kerja Kajagung, Burhanuddin di Kejati Banten, Senin (10/2/2020).
Wanita yang kerap disapa Mirna menyatakan, tersangka B ditetapkan sebagai tahanan kota karena mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan itu ada riwayat kanker. Yang mengharuskan dia harus secara continue rawat jalan,” tuturnya.
Meski sakit, kata Mirna, tersangka tetap mengikuti persidangan. Karena pihaknya telah memeriksa kesehatan dan hasil yang diperoleh menyatakan kondisi tersangka dapat mengikuti persidangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan forensik kedokteran yang intinya mempertanyakan yang bersagkutan fit or not fit disidangkan. Dan dari kemampuan disidangkan bisa, cuman yang bersangkutan tetap harus ke dokter,” tuturnya.
Sementara, Kasipidsus Kejari Cilegon, Siwi menyatakan, meski salah seorang tersangka meninggal dunia namun itu tidak akan melemahkan pihaknya pada pembuktian fakta-fakta di persidangan. Ia enggan menduga-duga ada tidaknya tersangka lain. Hal itu nanti akan dibuktikan ketika dalam fakta-fakta persidangan.
“(Tersangka baru) memungkinkan. Jadi nanti berdasarkan fakta sidang, kami ada mengarah sana,” bebernya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi JLS mencuat setelah terjadi kejadian pada april 2019 lalu. JLS yang dibangun sekitar tahun 2014 lalu itu ambrol. Kejari telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan proyek gagal bangun atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi baik pembetonan maupun pembesiannya. Ata kasus itu, negara dirperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 959 juta. (Ronald/Red)

