SERANG, SSC – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Senin (10/2/2020). Rencananya, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga akan berkunjung ke Kejari Serang dan Cilegon.
Kajagung usai kunjungan mengatakan, ada beberapa pengarahan yang disampaikan kepada jajarannya yang ada di Banten terutama menyangkut kinerja para jaksa. Ia meminta agar jaksa bisa menjauhi hal-hal yang negatif. Ia juga menyatakan agar jaksa tidak melakukan perbuatan tercela.
Kepada media, Kajagung membenarkan penekanan itu berkaitan juga dengan jaksa yang sempat ditangkap KPK pada 2019 lalu. Ia menegaskan akan melakukan bersih-bersih di internalnya.
Untuk diketahui, KPK pada Agustus 2019 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta. Keduanya yang merupakan Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D ditetapkan tersangka suap untuk mengatur lelang proyek renovasi saluran air di Yogya.
“Itu pasti, kita kan lagi bersih-besih. Pasti jaksa-jaksa, saya kasih tuntut contoh-contoh jangan terulang lagi,” ujarnya.
Agar kasus tidak terulang di daerah, kata Burhanuddin, pihaknya akan melakukan upaya pengawasan melekat.
“Banyak upaya-upaya, gimana pun juga di waskat (pengawasan melekat) itu, dua tiga kebawah harus dilaksanakan,” tuturnya.
Ia kembali menekankan agar kepala kejaksaan negeri di masing-masing wilayah mengawasi kinerja jaksa dengan ketat. Kepada pada jaksa yang tidak mengindahkan isntruksi diminta agar disanksi.
“Itu saya minta kepada para kajari untuk mengawasi para jaksanya,” tegasnya. (Ronald/Red)

