CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah menelusuri Penerimaan Sumbangan dan Royalti PT Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) yang diterima dari Pihak Ketiga. Pasalnya, prosedur royalti itu diduga tidak sesuai aturan yang berlaku karena penerimaannya masuk ke Kas BUMD itu. Disinyalir perlakuan itu bertabrakan dengan perda yang ada.
Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan yang dikonfirmasi tidak menampik adanya upaya pihaknya mengumpulkan data dan keterangan atas informasi tersebut. Untuk menelusuri lebih jauh, Kejari akan memanggil pihak terkait yang berhubungan dengan penerimaan royalti itu.
“Mungkin dalam waktu dekat, minggu depan akan ditindaklanjuti langsung. Paling tidak kami mencari dahulu fakta dan kebenarannya tentang adanya royalti, kemudian penggunaannya (royalti yang diperoleh) seperti apa, bagaimana mekanismenya. Terus apakah ada permintaan, itu kan harus kita data dulu,” ujar David usai mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (29/8/2018).
Saat ini, kata David, Kejari tengah menelaah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah sehubungan dugaan kejanggalan pencatatan penerimaan itu. Pihaknya juga turut menelusuri perjanjian yang mengikat antara PDAM-CM dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel sebagai penyedia air bersih.
“Kami menindaklanjuti segala laporan dugaan adanya penyelewengan oleh penyelenggara negara, karena ini kan adalah aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan kegiatan tersebut. Dimulai dari langkah penyelidikan, kemudian bisa ditingkatkan ke penyidikan baru ke tingkat persidangan kalau memang itu cukup bukti nantinya dari Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) itu,” terangnya.
Sementara, Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin yang dikonfirmasi dikantornya menyatakan, jika penerimaan royalti itu telah sesuai dengan perda. Royalti yang dimaksud, sambungnya, tidak diterima secara utuh karena itu di kompensasikan dengan biaya belanja air sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang dibuat pihaknya dengan pihak ketiga.
“Di dalam perjanjian kita dengan KTI, itu (royalti) dikompensasi dengan pembayaran air. Misalnya kalau kita bayar air Rp 300 juta, royalti dapat Rp 200 juta. Kita nagih, dia juga nagih. Nanti kompensasi PDAM tinggal Rp 100 juta. Secara fisik kita tidak terima,” paparnya.
Soal transfer yang semestinya ke kas daerah namun implementasi penerimaan royalti itu justru ke Kas BUMD, dijelaskan Encep, pihaknya cukup berhati-hati menerapkan itu pada pencatatan laporan keuangan. Perlakuan pencatatan transfer itu yang sempat mengundang perhatian parlemen di Cilegon, menurutnya, tidak menyalahi aturan.
“Kalau tidak sesuai aturan, saya tidak berani juga. Kalau mau itu (royalti) dipindahkan (Kas PDAM-CM ke Kas Daerah), perdanya kan dirubah dulu. Ini kan punya pemerintah, kalau (ada penryataan) PDAM ngga mau kasih royalti ke Pemda, silakan saja. Ini kan punya pemda, Kita hanya operator saja. Yang jelas, secara prosedur tidak ada yang disalahkan,” urainya. (Ronald/Red)

