Delapan WNA asal Iran yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelundupan sabu dilimpahkan ke Kejari Kota Cilegon, Kamis (15/6/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima pelimpahan tahap II kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 warga negara asing (WNA) asal negara Iran. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima Kejari Cilegon dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6/2023).

Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan, berkas kedelapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan diteliti telah dinyatakan lengkap.

“Setelah dilakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, pada hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. Tadi memang agak lama, karena tersangka ini adalah warga negara Iran yang ternyata bahasannya cukup beragam. Jadi tadi ada penerjemah, Alhamdulillah penerjemah kita cukup kompeten, sehingga lancar,” ungkap Diana saat konferensi pers didampingi perwakilan BNN RI serta dihadiri Kasi Penuntutan Wilayah I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi
Kejari Cilegon menggelar konferensi pers terkait pelimpahan berkas 8 tersangka WNA Iran saat di Kantor Kejari

Diana menjelaskan kronologis singkat penangkapan para tersangka. Para WNA Iran itu ditangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai saat di Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Selat Sunda, Kamis (23/2/2023) lalu. Tersangka dicurigai menyelundupkan sabu dengan menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya kapal tersebut diamankan di tarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon Banten untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus yang diduga sabu dengan berat 319 kilogram di temukan didalam dinding di bawah tangki solar.

Diana menjelaskan, atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun hingga pidana mati.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Diana menerangkan, pihaknya setelah menerima pelimpahan berkas kedelapan tersangka akan segera menyidangkan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Serang.

“Kita masih memiliki waktu 14 hari tapi karena ini perkara yang menarik perhatian, tentu, kami berusaha secepat mungkin. Mungkin kurang dari 7 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui pasca pelimpahan, kedelapan tersangka langsung ditahan ke Lapas Kelas II Kota Cilegon. (Ronald/Red)