CILEGON, Selatsunda.com – Beberapa kendaraan bernomor pelat putih tulisan hitam berseliwiran di sejumlah jalan raya di Kota Cilegon. Tampak beberapa kendaraan yang bernomor plat putih tulisan hitam banyak digunakan kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admojo mengatakan, pihaknya sudah mulai mendistribusikan pelat putih tulisan hitam. Pendistribusian di Cilegon sudah mulai diberlakukan sejak Juni 2022 untuk semua jenis kendaraan.
Kasat Lantas Yusuf menyatakan, pergantian pelat hitam ke pelat putih diberlakukan khusus bagi kendaraan baru, kendaraan yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah habis masa berlaku. Kemudian pelat tersebut juga diberikan kepada kendaraan yang berubah kepemilikan.
“Kan (pelat putih) itu dilakukan pada saat kendaraan baru, kemudian kendaraan yang masa TNKB-nya habis atau perpanjangan STNK lima tahunan dan bisa juga kepada kendaraan yang terjadi perubahan kepemilikan,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Yusuf mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penggantian sendiri warna dasar TNKB pada kendaraannya. Hal itu kata dia tidak sesuai prosedur. Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat mematuhi prosedur yang berlaku.
“Sebenarnya ikutin saja prosedurnya. Kalau masih hitam ikuti saja sesuai aturannya, karena (keterangan warna TNKB) di STNK-nya akan hitam. Karena kalau dirubah, tidak akan sama dengan STNK-nya. Jadi kita minta ikuti saja mekanismenya,” imbaunya. (Ronald/Red)