Kamis, 15 Mei 2025

Kepanitiaan Mukota VI Kadin Cilegon Alami Perubahan, Isbatullah Alibasja Jadi Ketua Panitia

CILEGON, SSC – Struktur Kepanitiaan Pelaksanaan Mukota VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mengalami perubahan.  Yang sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon, Huluful Fahmi, saat ini digantikan oleh Isbatullah Alibasja.

Ketua Panitia Pelaksanaan Muskota VI Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja mengungkapkan, adanya perubahan kepanitian pelaksanaan Mukota merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Perubahan kepanitiaan pelaksanaan ini, sebagai tindak lanjut dan arahan yang disampaikan oleh dewan pengurus.

“Kita kan sebagai kepanjangan tangan dari dewan pengurus, tentunya mengikuti arahan dari dewan pengurus yaitu Ketua Kadin Pak Sahruji,” kata Isbatullah kepada awak media di Kantor Kadin Cilegon, Selasa (24/9/2024).

Isbatullah menambahkan, perubahan struktur selain Ketua Panitia Penyelenggara, ada beberapa nama seperti Edi Haryadi selaku Ketua Steering Committe (SC) dan Ismatullah Ali selaku Ketua Organizing Committee (OC).

Baca juga  Verifikasi Rampung, Sebanyak 99 Kendaraan Dinas yang Tidak Layak di Cilegon Siap Dilelang

Untuk itu Isbatullah menekankan, bahwa pelaksanaan Mukota VI Kadin Kota Cilegon akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai situasi dan kondisi yang berlangsung.

“Untuk saat ini, kami masih menghormati keputusan yang ada terkait diundurnya waktu pelaksanaan sampai dengan selesai Pilkada. Namun tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan secepatnya dalam waktu dekat, tergantung dari situasi terbarunya nanti,” ujarnya.

Ia menuturkan meskipun terdapat perombakan pada kepanitiaan. Tahapan-tahapan Mukota baik pengumuman calon peserta atau calon kandidat sudah di titik akhir.

“Itukan untuk tahapan-tahapan pengumuman calon peserta dan calon kandidat itu sudah final. Sehingga pelaksanaannya yang di undur,” tuturnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!