20.1 C
New York
Senin, Juni 1, 2026
BerandaPemerintahanKetua Bapemperda DPRD Cilegon Geram, Sampai Akhir Mei Ini, Sejumlah Raperda Belum...

Ketua Bapemperda DPRD Cilegon Geram, Sampai Akhir Mei Ini, Sejumlah Raperda Belum Diusulkan OPD

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cilegon Tahun 2023. Dari 12 raperda itu, 8 raperda diantaranya diusulkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Namun dari 8 raperda yang diusulkan sejumlah OPD Kota Cilegon ini, baru 2 raperda yang dibahas panitia khusus (pansus) DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Andi Kurniyadi mengaku kesal dengan lambatnya pengusulan Propemperda yang diajukan oleh OPD Pengusul. Dari 8 raperda yang diusulkan eksekutif, baru 2 yang masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD. Sementara sisanya belum sama sekali diusulkan dan diterima pihaknya.

Andi mengaku sudah sering kali mengingatkan OPD Pengusul untuk segera mengusulkan draft raperda ke DPRD. Namun hingga menginjak akhir bulan Mei ini, pihaknya sama sekali belum menerima draft raperda yang diusulkan.

“Saya sudah capek juga menegur. Draft sampai sekarang belum ada. Saat dikonfirmasi (ke eksekutif) jawabannya minggu depan, minggu depan. Sekarang sudah bulan berapa ini, sudah masuk bulan Mei, sampai sekarang draft belum ada,” kesal Andi ditemui di DPRD Cilegon, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, ada sebanyak 12 raperda yang diusulkan menjadi perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cilegon Tahun 2023. Kedua belas raperda itu, 8 raperda diprakarsai oleh eksekutif, 4 perda oleh legislatif.

Kedua belas daftar Raperda pada Propemperda Kota Cilegon Tahun 203 itu yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024.

Kemudian Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Ketertiban Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Kota Cilegon.

Selanjutnya, Raperda Perlindungan Aset Daerah, Raperda Perlindungan Penduduk atau Warga Atas Kekuatan Industri, Raperda Perlindungan Penyakit Menular, Raperda Perlindungan Pengusaha Daerah.

Untuk dua Raperda yakni Pajak dan Retribusi Daerah dan Penanaman Modal telah dipansuskan.

Andi mengaku, lambatnya OPD Pengusul mengusulkan raperda tentu akan berimplikasi kepada kinerja pihaknya.

“Kalau ada keterlambatan, nanti kita juga yang dipertanyakan. Itu bukan kesalahan kami karena dari eksekutif saja tidak mengirimkan draft ke kita untuk kita bahas,” tegas Politisi NasDem ini.

Oleh karena itu, Andi meminta agar OPD Pengusul segera mengirimkan draft raperda yang belum selesai. Hal itu ditegaskannya agar yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif dapat tepat pada waktunya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2