CILEGON,  SSC – Kisruh di intenal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR)  Cilegon terkait pembangunan proyek Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Kota Cilegon. Pembangunan Proyek yang ada di Jalan Jayakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Cilegon yang sebelumnya sempat disoal warga turut  memantik perseteruan di internal DPUTR antara Kepala Dinas, Nana Sulaksana dengan para bawahannya yakni dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Romi Dwi Rahmansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andi Badru Jaman dan juga Pengendali Kegiatan, Tb Dendi Rudiatna yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

Diketahui sebelumnya,  Kadis Nana menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek itu dinilai tidak sesuai prosedur karena belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).  Namun sebaliknyaKabid Cipta Karya Dendi lewat Plt Walikota Cilegon,  Edi Ariadi menyatakan proyek itu justru telah memiliki SPK oleh karenanya dapat dilaksanakan.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Cilegon,  Yusuf Amin yang menyikapi itu mengatakan,  perseteruan yang terjadi diinternal DPUTR soal pembangunan gedung DPMPTSP sangat mencoreng nama baik Pemkot Cilegon. Apalagi yang lebih memalukan,  kata Amin, jika didalam persoalan itu terindikasi terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut bermain dalam memuluskan proyek dengan nilai anggaran Rp. 15 Miliar itu. Ia meminta agar Plt Walikota mencopot langsung ASN jika terbukti terlibat dalam proyek itu.

“Ada dugaaan indikasi pejabat yang ada terlibat didalamnya, sangat disayangkan.  Dan kami mendorong Pak Plt Walikota untuk menindak pejabat-pejabat yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan pembangunan kantor BPTPM (DPMPTSP).  Bila perlu dicopot pejabat tersebut,” ungkapnya dikonfirmasi,  Rabu (4/7/2018).

Menurut Amin, di setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  termasuk DPUTR  harus diketahui oleh Kepala Dinas atau Kepala dari OPD itu sendiri. Jika melihat permasalahan DPUTR terdapat indikasi jika bawahan tidak melaporkan pekerjaan kepada kepala dinas.

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

“Sebagai sebuah organisasi,  pimpinan itu yang harus tahu dan harus memahami.  Ketika Kabid ada,  Kadis PU tidak ada, terus SPK itu siapa yang buat, kan begitu. Ini ada indikasi, ada sebuah permainan yang dilakukan oleh pejabat dibawah Kadis PU tanpa sepengetahuan Kepala Dinas PU,” paparnya.

Melihat kondisi itu,  Ia pun mendesak Plt Walikota agar tidak main – main untuk menyelesaikan masalah tersebut.  Begitupun kepada Kadis Nana,  diminta untuk bersikap tegas terhadap para bawahan yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

“Kepala dinas pun harus melakukan tindakan tegas kepada pejabat dibawahnya bila ada indikasi pelanggaran,” tegas Amin. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini