CILEGON, SSC – Managemen PT Krakatau Steel (KS) memastikan dari 2.600 yang bekerja di bawah naungan 9 vendor KS sebanyak 200 buruh diantaranya masih tetap dipertahankan. Sementara, sisa 2.400 buruh dipastikan akan terkena dampak restrukturisasi. Demikian terungkap usai rapat tertutup antara DPRD Kota Cilegon dengan jajaran managemen PT KS di gedung rakyat, Senin (22/7/2019).
“Dari total 2600 buruh, kita hanya bisa menyelamatkan 200 buruh. 200 buruh ini terdiri dari bagian sekuriti dan cleaning service Sementara untuk sisanya tetap akan di restrukturisasi,” kata Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) KS, Rahmad Hidayat kepada awak media.
Ia menjelaskan, 5 dari 9 vendor itu merupakan anak perusahaan KS. Dan dari 5 vendor ini, hanya dipilih 1 vendor yang tetap dipertahankan bekerja di perusahaan baja tersebut.
“Oh iyah benar. Dari 5 vendor ini, hanya 1 vendor yang masih kita pertahankan. 1 vendor yang dipertahankan ini, yang membawahi bagian sekuriti dan cleaning service. Dipilihnya 1 vendor ini, agar pengelolanya bisa lebih gampang,” jelasnya.
Masih kata Rahmat, ia memastikan, semua pekerjaan di perusahaan tersebut tidak menggunakan tenaga outsourching melainkan akan mengedepankan tenaga organik untuk semua pekerjaan di perusahaan tersebut.
“Kita tidak lagi menggunakan tenaga outsourching tapi lebih mengedepankan tenaga organik untuk memenuhi kekurangan kita,” katanya.
Rahmat menepis informasi adanya surat jaminan berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dari KS untuk para buruh dapat bekerja di anak perusahaan baja plat merah itu.
“Oh gak ada itu. Kami kan bekerjasama dengan vendor untuk kontraknya. Bukan dengan pihak buruhnya. Jadi, kita tidak akan memperpanjang kontrak itu,” ujarnya.
Untuk tunjangan bagi para buruh dengan terkena dampak restrukturisasi ini, sambung Rahmad, PT KS akan tetap memberikan hak-hak untuk para buruh yang terkena dampak tersbeut.
“Untik tunjangan, Insa Allah akan kita berikan untuk para buruh yang di restrukturisasi tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar, DPRD menyerahkan keputusan tersebut ke KS.
“Kalau kita lihat dari paparan Direktur SDM (Rahmat Hidayat,red) bahwa kalau dilihat secara kelembagaannya harus seperti ini. Itu dilakukan agar KS eksis,” ujarnya.
Terpenting, menurut Ghoffar, KS memberikan seluruh hak para buruh, ketika pemutusan kontrak dengan vendor dilakukan.
“Seluruh hak buruh vendor, harus sesuai dengan undang-undang. Itulah hal terpenting pada situasi saat ini,” pungkasnya. (Ully/Red)

