CILEGON, SSC – Eksploitasi pasir laut yang akan digunakan untuk pematangan lahan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) belum dapat dijalankan lantaran investor asal negara Korea ini belum mengantongi Surat Izin Kerja Keruk dan Reklamasi (SIKR). Usut demi usut, belum terbitnya SIKR ini lantaran lahan yang digunakan untuk reklamasi dengan luasan kisaran 15 hektar masih bermasalah antara LCI dan PT Krakatau Steel (KS).
General Manager PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Park membenarkan jika kerjasama Bussiness to Bussiness (B2B) antara Lotte dan KS soal lahan reklamasi masih dibahas kedua belah pihak.
“Itu sedang proses bersama KS,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Park mengaku, SIKR masih belum diterbitkan karena lahan yang digunakan untuk reklamasi merupakan lahan milik KS.
“Sesuai dengan kemarin KSOP, masih diproses izin reklamasi. Tetapi ada gangguan KS itu, kira-kira muncul katanya tanah dia (KS), di laut. Gimana itu. Katanya dipatok sama BPN di laut,” tuturnya.
Baca : Tokoh Masyarakat Cilegon Tolak Rencana Eksploitasi Pasir Laut Untuk Proyek Lotte
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkatan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Banten, Hotman Sijabat kepada awak media saat dikonfirmasi di Kantor KSOP Banten, Kamis (4/7/2019) menyebut aktivitas eksploitasi pasir laut untuk kepentingan Pematangan lahan proyek PT Lotte Chemical Indonesia belum sama sekali dapat dilakukan. Hal ini disampaikan karena aktivitas pengerukan pasir belum mengantongi Surat Izin Kerja Keruk dan Reklamasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kalau dia (Lotte) mau bekerja, sudah terpenuhi SIKR-nya, Lotte baru bisa melaksanakan pekerjaan itu. Kalau belum terpenuhi belum bisa melaksanakan kegiatan reklamasi dengan pengerukan yang ada di sekitar itu,” ujar Hotman.
SIKR masih belum diterbitkan Kemenhub karena lahan sekitar 15 hektar yang akan digunakan untuk reklamasi masih bermasalah antara KS dan LCI. Informasinya, pembahasan tentang lahan yang belum terselesaikan oleh kedua belah pihak ini dibahas di Kemenhub, belum lama ini.
“Mengenai ada faktor-faktor lain, silakan itu ada B2B(Bussiness to Bussiness)-nya. Pak Menteri sudah kasih waktu kedua belah pihak selesaikan dalma waktu dua minggu, selesaikan dengan B2B. Jangan sampai berlarut- larut. Yang mana yang menjadi haknya, kalau bukan haknya jangan juga mengakui itu haknya juga. Itu saran pak Menteri,” tuturnya.
Park yang diminta tanggapan membenarkan adanya saran Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kepada pihaknya. Saat ini, LCI sedang membahas bersama KS.
“Minta dua minggu B2B minta diselesaikan. Hari ini kita bertemu dengan KS, kita sedang mengatur hasilnya,” paparnya.
Baca : Lotte Chemical Groundbreaking Pabrik Ethylene di Cilegon
Sementara, Direktur Utama, Silmy Karim ketika dihubungi membantah lahan yang dibahas dengan Lotte bersengketa. Masing-masing pihak sedang memproses berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Gak ada sengketa. Masing-masing menghormati aturan dan proses,” ujar Silmy singkat lewat pesan pendek. (Ronald/Red)

