CILEGON, SSC – Dinas Perbubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan penertiban angkutan kota (angkot) jurusan Kota Serang-Cilegon di tugu Landmark Cilegon, Rabu (31/7/2024). Dalam penertiban tersebut, Dishub menemukan banyak angkot yang melanggar aturan trayek dan juga tak memiliki KIR kendaraan.
Pantauan Selatsunda.com, petugas Dishub melakukan penertiban sejumlah angkot jurusan Serang-Cilegon yang tengah menunggu penumpang di Tugu Landmark Cilegon.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Fatur R Sadely mengatakan, pihaknya pada penertiban tersebut menemukan angkot yang melanggar izin trayek yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, juga ditemukan sopir angkot tidak membawa surat-surat penting berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Untuk saat ini, kita hanya memberi teguran aja jika mereka harus patuhi aturan yang sudah ada. Saya bilang ke mereka (supir angkot) jika trayeknya bukan Cilegon jangan di sini. Begitu juga jika belum ada SIM tolong diurus,” kata Fatur,” Rabu 31/7/2024).
Lebih lanjut, kata Fatur, para sopir angkot wajib mengantongi dan memiliki surat KIR. Sebab, KIR merupakan hal yang penting mengigat sopir angkot membawa penumpang.
“Kita sampaikan tadi ke para sopir angkot kalau yang mereka bawa itu penumpang. Jadi harus di uji KIR dulu kendaraan mereka,” ujarnya.
Fatur menegaskan bahwa setiap angutan umum yang melanggar aturan jalur trayek, akan ditindak secara sesuai aturan yang ada. Namun sebelum diproses secara hukum, terlebih dahulu pihaknya memberikan imbauan. Apabila dari imbauan itu tidak diindahkan maka izin trayek akan dicabut.
Sementara itu, salah satu sopir angkot, Olis Suhendra tak menampik jika dirinya sudah cukup lama mengangkut penumpang dari arah Cilegon menuju Serang. Ia mengakui, angkot yang dikemudikannya tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap.
“Iyah udah cukup lama sih. Mau gimana lagi ngambilnya dari Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)