CILEGON, SSC – Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengimbau kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat memilih penyalur atau perusahaan yang legal.
Imbauan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrah Setianto Widodo menyikapi maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini di beberapa wilayah di Indonesia.
“Pertama yang kita tingkatkan adalah kalau ke luar negeri, mencari kerja yang sifatnya formal dan kemudian kedua mencari pekerjaan melalui lembaga-lembaga yang resmi,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).
Panca menyatakan, meski tidak ada laporan TPPO yang menimpa PMI asal Kota Cilegon namun ia meminta agar masyarakat tetap waspada dan hati-hati.
Panca menerangkan, tepatnya pada awal tahun ini ada sebanyak 50 PMI yang diberangkatkan ke Malaysia. Pemberangkatan kelima puluh PMI ini merupakan tindak lanjut kerja sama yang dijalin Pemkot dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Ada 50 orang, itu ke negara Malaysia. Semuanya bekerja di bidang formal, ada di perkebunan, manufaktur dan kontruksi. Kemudian penyalurnya, perusahaannya, itu terdaftar di Serang dan sudah dilegalkan dan terdaftar oleh BP2MI. Jadi tidak sembarangan,” paparnya.
Panca menyatakan, pihaknya dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural ke luar negeri gencar memberikan edukasi ke masyarakat. Edukasi itu dilakukan sekaligus melakukan sosialisasi program perekrutan skema Government to Government (G to G).
“Tiap tahun kita kan ada kegiatan sosialisasi yang terkait dengan pekerja migran baik di kecamatan dan di sekolah-sekolah. Sekaligus kita sosialisasikan juga program G to G,” pungkasnya. (Ronald/Red)

