20.1 C
New York
Rabu, Juli 1, 2026
BerandaPemerintahanMasa Jabatan 13 Tenaga Ahli Walikota Cilegon Berakhir

Masa Jabatan 13 Tenaga Ahli Walikota Cilegon Berakhir

-

CILEGON, SSC –  Staf Ahli Walikota Cilegon, Syafrudin memastikan jika masa jabatan 13 tenaga ahli walikota telah habis atau berakhir pada 20 Juli 2021. Hal ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 800/Kep.93-Um/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Waikota.

“Jika dilihat dari Perwal Nomor 800/Kep.93-Um/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Waikota pada poin ketiga, jika masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, yaitu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkan. 13 tenaga ahli kan diangkat Walikota Cilegon pada 20 April 2021 dan sudah berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin,” kata Syafrudin kepada Selatsunda.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021).

Mantan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa ini mengklaim, keberadaan para tenaga ahli ini cukup membantu kerja Staf Ahli Walikota Cilegon dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah di Kota Cilegon.

“Jadi bagi saya keberadaan para tenaga ahli ini cukup membantu kami (staf ahli). Apalagi kan, staf ahli ini tidak memiliki anak buah seperti di OPD punya kabid dan kasi. Jadi, dengan berakhirnya para tenaga ahli ini membuat kami cukup kesulitan sekali,” jelasnya.

Syafrudin pun tak menampik, meski telah berakhir, tak menutup kemungkinan masa kerja tenaga ahli oleh walikota bisa diperpanjang. Keputusan itu, kata dia, seluruhnya berada pada kewenangan Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

“Kalau pun mau diperpanjang, itu tergantung kebijakan Pak Wali mau perpanjang atau tidak. Karena, sampai bulan ini aja saya belum terima informasi pasti dari pimpinan apakah masa tenaga ahli diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Kata Syafrudin, dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah pada pasal 16, tidak diatur jumlah tenaga ahli bisa bertambah atau dikurangi jumlahnya.

“Jadi dalam Permendagri gak diatur apakah pengakatan tenaga ahli dari wajah lama atau wajah baru. Pengangkatan tenaga ahli bisa ditambah atau dikurangi. Yang penting, dalam Permendagri itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Untuk diketahui, ke-13 orang tenaga ahli Pemkot Cilegon tersebut direkrut untuk membantu kerja Staf Ahli Wali Kota Cilegon. Mereka terdiri dari para profesional muda hingga akademisi dari berbagai bidang. Ketiga belas tenaga ahli ini telah dibekali SK oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Kamis 22 April 2021. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2