CILEGON, SSC – Mediasi antara PT Selago Makmur Plantation dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon di Kantor Disnaker terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan karyawan berujung deadlock, Kamis (25/6/2020).
Pihak perusahaan dalam mediasi masih
tetap pada keputusannya dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada 61 karyawan. Begitu juga perekrutan 8 buruh dari luar Cilegon tetap dipekerjakan oleh pihak perusahan.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, mediasi digelar pada pukul 10.00 WIB. Media antar dua pihak sempat memanas. Terjadi adu mulut antara pihak buruh dengan perusahaan.
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang pertama ini. Sebab, perusahan tidak mau mencabut surat PHK yang telah dikeluarkan oleh pihak PT Selago Makmur Plantation.
“Kami cukup kecewa dengan hasil mediasi pertama yang tidak ada hasilnya ini. Perusahan tetap kekeuh dengan keputusanya untuk melakukan PHK kepada 61 buruh yang sudah lama bekerja di PT Selago Makmur Plantation,” kata Rudi kepada awak media.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan, PT Selago telah melabrak Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan. Di mana pihak perushaan tidak melaporkan adanya PHK kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Sudah jelas dalam hal ini pihak perusahan telah menyalahi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Didalam aturan itu tidak boleh dilakukan,” lanjut Rudi.
Kata Rudi, meski pada mediasi pertama pihak perushaan kekeuh melakukan PHK, buruh pun meminta pada mediasi kedua dan ketiga sudah ada titik terang dari persoalan tersebut.
“Mediasi pertama ini kan pihak perushaan kekeuh PHK 61 buruh. Tapi, karena ada mediasi kedua dan ketiga semoga ada titik terang. Tadi dari pihak buruh meminta waktu hingga hari Senin (29/6/2020) mendatang, untuk menyampaikan permintaan para Serikat Pekerja ke pihak ouner/pemilik perusahan. Mereka berjanji di Senin ini sudah ada hasil. Karena mereka minta waktu untuk menyampaikan hal ini ke ouner. Kami meminta agar di Senin ini sudah ada keputusan dari perusahan,” kata Rudi.
Rudi pun meminta kepada pihak PT Selago Selago Makmur Plantation untuk menggelar pertemuan informal sambil menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh pihak owner.
“Kita tunggu aja dari pihak perusahan untuk menggelar pertemuan informal. Karena burub yang meminta ke perusahan,” ujarnya.
Sementara itu, Plant Manager PT Selago Makmur Plantation Lim Song Kui enggan berkomentar.
“No comment dulu lah,” singkat Lim.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Sanudin memaparkan, jika mediasi pertama ini tidak membuahkan hasil apapun. Pihak perusahan maupun para buruh yang berselisih tersebut masih membawa ego diantara kedua belah pihak.
“Jadi belum Ketemua hasilnya hari ini. Jadi kita tidak bisa ketemu solusi apapun dari pertemuan ini. Meski tahap pertama ini belum ada hasil apapun, akan ada pertemuan informal yang berupa kedua antara buruh dengan pihak perusahan,” papar Sanudin.
Sanudin berharap, pertemuan yang akan digelar di Senin mendatang ini, sudah ada hasil sesuai dengan keinginan burub untuk mencabut PHK yang dilakukan oleh pihak perusahan.
“Intinya agar proses PHK dicabut oleh pihak perusahan,” paparnya. (Ully/Red)

