JAKARTA, SSC- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
“Surat sudah diterima,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
“Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan,” kata surat tersebut.
Pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang pada Minggu ini.
Dengan bertambahnya pasien tersebut, maka total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.
Sebanyak 373 orang diantaranya meninggal dan 359 orang sembuh. (Ully/Red)

