CILEGON, SSC – Mulai Juli 2025, Satlantas Polres Cilegon akan melakukan penindakan terhadap kendaraan truk over dimensi dan over yang melintas di wilayah Kota Cilegon. Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, Satlantas Polres Cilegon sejak 1,5 bulan lalu telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik usaha dan pengendara terkait larangan melintas kendaraan ODOL. Usai sosialisasi dan edukasi, pemberlakuan sanksi akan diterapkan.

“Juli ini sudah kita terapkan sanksi dan penindakan tersebut. Artinya,sudah tidak ada lagi kendaraan melintas melebihi volume kendaraan. Sanksi kita berikan bisa berupa teguran atau saksi pidana. Saksi bukan hanya untuk sopir tapi pemilik usaha pun akan kami tindak tegas,” kata Kasat Lantas kepada Selatsunda.com,” Senin (23/6/2025).
Kasat Lantas Mulya menjelaskan, sosialisasi diberikan dalam bentuk edukasi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, hingga perusahaan soal bahaya dan konsekuensi hukum truk ODOL. Sebelum pemberlakuan sanksi tegas, Kasat memastikan ada penindakan mulai dari sopir hingga pemilik truk bakal ditindak dengan teguran.
“Mulai 14 Juli nanti, terkhusus yang over dimensi bakal ada berita acara singkat. Jadi bakal diperiksa ini bengkelnya di mana, yang mengubah siapa, dan sebagainya. Nanti bisa masuk ke ranah pidana karena itu masuknya kejahatan lalu lintas,” kata dia.
Kata Mulya, pemberian sanksi tegas larangan truk odol melintas ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas untuk pengguna jalan.
“Ketika sudah over dimensi dan over kapasitas yang paling utama adalah resiko yang membahayakan pada pengguna jalan adalah kecelakaan. Tahapan sosialisasi dan edukasi kita serentak di seluruh Indonesia. Harapanya, dengan kita dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan teguran dan edukasi dan penindakan nanti over dimensi itu untuk dapat mengurangi kecelakaan yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Mulya.
Mulya memastikan, pihak Jasa Raharja kedepan tidak akan memberikan santunan kepada sopir ODOL apabila terjadi kecelakaan. Pemberian santunan hanya diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan.
“Dari segi Jasa Raharja juga kalau memang sudah melanggar ketentuan over dimensi bahkan mengakibatkan kecelakaan tidak akan memberikan bantuan santunan oleh Jasa Raharja apabila itu sengaja,” pungkasnya. (Ully/Red)

