20.1 C
New York
Minggu, September 6, 2026
BerandaPemerintahanMulai Oktober, Pemkot Cilegon Terapkan Denda Hingga Rp 300 Ribu Bagi Pelanggar...

Mulai Oktober, Pemkot Cilegon Terapkan Denda Hingga Rp 300 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

-

CILEGON, SSC – Pemerintah pusat menetapkan 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten berstatus zona merah. Satu diantaranya adalah Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menegakan aturan sanksi tegas. Sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan mulai Oktober 2020.

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sukroni mengatakan, penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Penanganan Covid-19. Pelanggar akan disanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Sudah rampung petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Oktober ini penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai diterapkan,” kata Sukroni melalui pesan singkat whatshapnya,” Selasa (22/9/2020).

Selain penerapan denda, sambung Sukroni, pelanggar protokol akan dihadapkan dengan
sidang langsung yang dilaksanakan Satpol PP.

“Pelanggar protokol akan di denda dan di sidang langsung layaknya seperti di PN. Ini kita lakukan, agar ada rasa khawatir dari masyarakat agar dapat meningkatkan protokol kesehatan saat beraktivitas,” tuturnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat benar-benar mematuhi prokes yang berlaku. Tidak lain demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami harap warga sadar untuk membantu pemerintah untuk menekan jumlah tingginya covid-19,” harapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2