20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaMaritimNekat Mudik Lewat Pelabuhan Merak, Polda Banten Arahkan Pemudik Putar Balik

Nekat Mudik Lewat Pelabuhan Merak, Polda Banten Arahkan Pemudik Putar Balik

-

CILEGON, SSC – Larangan untuk pemudik yang akan mudik menyeberang ke Pulau Sumatera dari Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon akan diterapkan Esok Kamis, 24 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Aturan larangan diterapkan Polda Banten dengan melakukan penyekatan di 15 titik Check Point baik di jalur tol maupun jalur arteri.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, kebijakan penyekatan pemudik ke Pelabuhan Merak oleh Polda Banten bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19. Ia mengungkapkan, penyekatan diberlakukan selama 37 hari mulai 24 april 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei pukul 24.00 WIB.

Penyekatan akan dilakukan di 15 titik jalur kendaraan. Untuk penyekatan kendaraan di jalan tol dilakukan terhadap kendaraan dari arah Merak ke Jakarta. Sementara penyekatan jalur arteri akan diterapkan di 14 jalur di Banten.

“Untuk wilayah Banten sendiri ada 15 titik yang akan kita jadikan pos check point. Satu lokasi di jalan tol, gerbang tol cikupa arah jakarta dan 14 titik ada di jalur arteri,” ungkapnya saat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (24/4/2020).

Dilanjutkan Dirlantas, untuk di jalur arteri arah Jakarta menuju Merak melalui Kabupaten Serang, penyekatan akan dilakukan di Citra Raya, Simpang Pusri Serang, Gerem, Pelabuhan Merak dan Pelabuhan BBJ.

Selanjutnya di wilayah selatan, Kabupaten Lebak, penyekatan akan dilakukan Jasinga. Begitu arah Cilograng dan arah Sukabumi.

Ia menjelaskan, penyekatan itu khusus diberlakukan terhadap kendaraan masyarakat yang akan melaksanakan mudik maupun kendaraan-kendaraan angkutan barang yang tidak diizinkan. Sementara kendaraan seperti angkutan sembako diizinkan untuk menyeberang.

“Untuk Pelabuhan Merak sendiri, sudah jelas sesuai arahan bapak Kakorlantas. Dalam hal ini, tidak ada, mulai besok penyeberangan penumpang. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi, maupun yang menggunakan kedaraan umum, orang per orang. Yang diperbolehkan hanyalah kendaraan-kendaraan pengangkut barang yang diizinkan,” paparnya.

“Kendaraan yang diizinkan contohnya sembako, perlengkapan medis, BBM, BBG perbankan dan lainnya,” ucapnya.

Bagi pemudik yang nekat mudik, kata dia, akan diarahkan putar balik arah. Tentunya upaya dilakukan dengan cara persuasif humanis.

“Dalam pelaksanaan ini, cara bertindak yang kita lakukan yaitu persuasif, preentif dan prefentif. Persuasif humanis,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini