CILEGON, SSC – Untuk memastikan Penyelenggaraan Pilkada Kota Cilegon 2020 terbebas dari virus corona (Covid -19), KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Cilegon melaksanakan rapid test. Sedikitnya rapid test yang digelar mengikut sertakan 267 petugas sebagai peserta baik petugas KPU, petugas PPS dan petugas peneliti/petugas verfak.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, rapid test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon digelar pada Kamis (25/6/2020) pukul 08.30 sampai 14.00 WIB. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap penyelenggara dan masyarakat dalam Pilkada Kota Cilegon.
“Rapid test dikalangan petugas penyelenggara pemilu ini sesuai dengan SemE (Surat Edadan) KPU RI nomor 481 tahun 2020 tentang pelaksanaan verifikasi faktual,”kata Irfan Alfi saat dikonfirmasi.
Kata Irfan, hasil rapid test yang dilakukan seluruh peserta ini dinyatakan non reaktif Covid-19 (Virus Corona).
“Alhamdullilah hasilnya non reaktif,” sambung Irfan.
Irfan menjelaskan, rapid test ini baru dilaksanakan untuk petugas KPU, PPS dan petugas peneliti/petugas verfak saja. Prinsipnya, tes tersebut digelar untuk mencegah penularan Covid-19.
“Prinsipnya semua tahapan harus mengacu pada semangat pencegahan Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (Ully/Red)

