CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Helldy Agustian secara tegas melarang seluruh pejabat beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menggelar buka bersama (Bukber). Larangan buka puasa bersama (bukber) ini seiring dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, Pemkot Cilegon telah menggeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon nomor 060/ 679 /Org tanggal 29 Maret 2023 tentang Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang langsung ditandatangani Walikota Cilegon, Helldy Agustian.
“Surat edaran larangan bukber sudah kami keluarkan. Prinsipnya kita patuh terhadap aturan untuk meniadakan bukber di lingkup ASN,” kata Maman kepada awak media usai rapat koordinasi seluruh kepaa OPD di Kantor Walikota Cilegon, Rabu (29/3/2023).
Maman menambahkan, ASN memiliki aturan yang perlu dipatuhi termasuk terhadap larangan bukber itu. Ia pun akan memantau setiap kegiatan di OPD-OPD di Lingkup Pemkot Cilegon.
“Pasti akan kami pantau (kegiatan OPD),” tambah Maman.
Untuk mengganti kegiatan bukber, sambung Maman, Pemkot Cilegon akan melaksanakan dengan kegiatan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat.
“Semua OPD akan bergerak serentak bagi-bagi bantuan sosial ke masyarakat,” pungkas Maman. (Ully/Red)

