Kamis, 15 Mei 2025

Pekan Depan, Pelayanan Satu Pintu Sudah Bisa di Kecamatan Citangkil

CILEGON, SSC – Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon saat ini tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengurus KK (Kartu Keluarga), KTP, NIB dan pembayaran PBB. Mulai Rabu (13/11/2024), Kantor Kecamatan Citangkil akan membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang langsung terhubung dengan kota/provinsi.

“Pelayanan satu pintu di Kecamatan Citangkil ini merupakan satu inovasi kami untuk memudahkan masyarakat tanpa harus jauh-jauh untuk mengurus dokumen. Mulai dari mengurus NIB, pajak, pelayanan Samsat dan lain-lain. Cukup di Kecamatan Citangkil, semua sudah terkoneksi dengan DPTSP Kota Cilegon, Provinsi hingga terkoneksi dengan Samsat Provinsi Banten,” kata Camat Citangkil, Ikhlasinufus kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024).

Mantan Camat Purwakarta ini mengaku, keberadaan pelayanan terpadu satu pintu di Kecamatan Citangkil ini sebagai langkah pihaknya dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen agar tidak perlu jauh-jauh lagi ke kota maupun ke provinsi.

Baca juga  Tindak Lanjuti Rencana Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Temui Dua Kementerian

“Selain memudahkan pelayanan, kami pun ingin membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan keuangan daerah terutama dari bidang PBB hingga pajak kendaraan pajak bermotor,” ujar Iklas.

Kata Ikhlas, setiap instansi yang bertugas di PTSP Kecamatan Citangkil ada 2 orang. Untuk jam operasional mulai dari 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Kita ingin bagaimana kedepan, project ini bisa menjadi percontohan bagi kecamatan lain untuk bisa membuat pengurusan izin satu pintu di Kecamatan Citangkil,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!