
CILEGON, SSC – Kasus dugaan pembunuhan terhadap penyanyi kapal yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon akhirnya terungkap. Penyanyi kapal bernama Desti (36) ini diduga dibunuh oleh suami sirinya inisial NI (42).
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku NI dilakukan tiga jam setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Cinangka.
“Saat kita laksanakan olah TKP, kita mengidentifikasi alamat rumah pelaku yang ada di Kecamatan Cinangka. Saat kita melaksanakan pengembangan terhadap pelaku, kita komunikasikan dengan Polsek Cinangka dan kepala desa, untuk mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Cinangka,” ungkap Kasat Reskrim Syamsul ditemui di Mapolres, Jumat (19/7/2024).
Kasat Reskrim Syamsul mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakti hati dan cemburu terhadap korban yang mempunyai selingkuhan dengan laki-laki lain.
“Motifnya karena dia (pelaku) sakit hati, tersangka ini mengetahui korban ini ada simpanan baru,” ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, sesaat sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban melakukan hubungan intim. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran. Karena cek cok mulut, pelaku kemudian membekap korban dengan batal.
“Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku melakukan pembunuhan setelah dia berhubungan badan, sebelumnya dia ada cek cok, terus berhubungan badan, setelah selesai, pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal,” paparnya.
Saat itu, kata Kasat Resrim, korban sempat berteriak minta tolong kepada rekan kontrakannya. Suara korban didengar oleh saksi dan saksi langsung menggedor pintu kamar korban. Namun pelaku menjawab kepada saksi hanya bercanda. Tak lama kemudian, pelaku menghabisi nyawa korban.
“Kemudian korban menyampaikan permintaan tolong kepada kontrakan sekitar, yaitu ada saksi mendengar korban meminta tolong yakni saksi Sarip. Lalu saksi kemudian mengetuk pintu rumah kontrakan korban dan pelaku menjawab tidak apa-apa, hanya bercanda. Kemudian pelaku kembali lagi ke kamar, mencekik korban dengan menggunakan tangan yg menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Cilegon. Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan terancam paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pada pemberitaan sebelumnya, seorang penyanyi kapal bernama Desti (36) ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (18/7/2024). Desti diduga menjadi korban pembunuhan dari teman pria korban. (Ronald/Red)