CILEGON, SSC – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh lima tersangka dengan merenggut nyawa bocah inisial APH (5), warga Kota Cilegon dilatar belakangi sejumlah motif. Salah satu motifnya diduga karena sakit hati kepada ibu korban inisial A yang menagih hutang pinjol para pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya atas kasus pembunuhan terhadap APH telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu yakni SA (38), RH (38), EM (23), UH (23) dan YH (32).
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan itu, terdapat sejumlah motif yang melatar belakangi pembunuhan. Salah satunya, RH dan SA melakukan pembunuhan karena memiliki hutang pinjol kepada ibu korban. Kedua pelaku ini berhutang pinjol menggunakan aplikasi ibu korban.
“Jadi RH dan SA memiliki hutang pinjol dengan menggunakan aplikasi pinjol ibu korban,” ungkap Kapolres dalam pengungkapan kasus perkara kasus pembunuhan kepada awak media di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Kapolres juga menyinggung selain hutang pinjol motif pembunuhan lainnya menyangkut pelaku RH dan SH merasa sakit hati dengan ibu korban. Karena dari keterangan pelaku, ibu korban sering memarahi anak dari SH.
Motif lainnya juga terdapat kecemburuan SA kepada RH. Di mana kecemburuan SA itu karena ibu korban sering dekat dengan RH. Polisi menduga, dua pelaku yakni RH dan SA punya hubungan perilaku seksual yang menyimpang sebagai sesama jenis.
Karena sakit hati itulah, RH dan SA dengan mengajak EM merencanakan pembunuhan kepada ibu korban. Namun niat itu berubah dan yang mereka target adalah korban.
“3 orang pelaku sudah merencanakan 1 bulan sebelumnya. Jadi yang disasar adalah saudari A, ibu korban, karena latar belakang motif tadi. Kemudian berubah untuk target direncanakan ke APH, korban,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, pelaku baik SA dan RH memiliki hutang dengan menggunakan aplikasi pinjol kepada ibu korban sebesar Rp 75 juta.
“Besaran hutang pinjol 75 juta menggunakan akun pinjol ibu korban,” ucapnya.
Karena ibu korban menagih, kata Kasat Reskrim, hal itu yang memotivasi pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Dia (ibu korban) mengetahui, menggunakan akun dia, dia menagih. Karena tagihan masuk ke tagihan ibu korban, sehingga dia menagih kepada para pelaku,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam 15 tahun penjara dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. SA, SH dan EM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara UH dan UH dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.
“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, 5 orang dari pada pada pelaku, itu UU Nomor 23 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 miliar,” papar Kapolres.
“Untuk 2 orang pelaku lain di junto-kan pasal 55, dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan, hukuman maksimal. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan di dalam penuntutannya,” pungkanya. (Ully/Red)