20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaPeristiwaPelaku Usaha Kecil di Serang Keberatan Langgar Perwal Disanksi Setop Hingga Cabut...

Pelaku Usaha Kecil di Serang Keberatan Langgar Perwal Disanksi Setop Hingga Cabut Izin Usaha

-

SERANG, SSC – Sejumlah pelaku usaha di Kota Serang keberatan dengan sanksi penghentian operasi hingga pencabutan izin usaha jika melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 30 Tahun 2020.

Salah satu pemilik kedai kopi di Kota Serang Aliyth Prakarsa yang keberatan dengan isi perwal pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan tersebut. Menurutnya, sanksi penghentian operasi sementara hingga pencabutan izin usaha sangatlah tidak pro terhadap pelaku usaha kecil sepertinya.

“Seolah-olah semua dibebankan kepada kami (pelaku usaha). Kami yang hanya pelaku kecil ini, harus menyiapkan uang untuk membuka usaha ini,” kata Aliyth kepada Selatsunda.com ditemui di kedainya, Rabu (3/9/2020).

Ia mengaku, aturan pada perwal sangat membebani usaha yang dijalaninya. Apalagi diterapkan ditengah usaha yang sedang diupayakan bangkit sejak maret lalu dihantam dampak Covid-19.

Pemkot dengan aturan tersebut terkesan tidak memikirkan pelaku usaha kecil. Apalagi selama ini pun, sambungnya pemkot hanya mengedepankan penegakan aturan tanpa dibarengi pemberian bantuan sarana pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha.

“Lagi-lagi kami (pelaku usaha) yang dibebankan dengan kondisi ini. Kalau Pemkot Serang memberikan bantuan fasilitas pencuci tangan dan kita tidak mematuhi protokol kesehatan barulah mereka (pemerintah) beri peringatan kepada kami. Kalau kaya gini,  lagi-lagi rakyat yang dibebankan, padahal kami sudah lebih dahulu terkena imbas dari pandemi,” ujarnya.

Kritikan yang sama diungkapkan pemilik warung jajan Angkringan, Rangga. Hingga saat ini, ia belum mengetahui isi perwal apalagi disosialisasi.

“Saya baru tahu malah ada sanksi bagi pelaku usaha kalau tidak mematuhi protokol covid-19,” ucap Rangga.

Menurut Rangga, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan hingga pencabutan izin usaha dinilai sangat berat. Karena di era kenormalan baru dimana seluruh pelaku usaha tengah berupaya bangkit malah dihadapkan dengan perwal tersebut.

“Kalau sangsinya pencabutan izin usaha bagi kami cukup berat dan mengagetkan kami juga. Yang saya tahu isi dalam perwal 30 tahun 2020 hanya diwajibkan menggunakan masker. Saat pedemi aja kondisinya seperti ini, sekarang ada peraturan itu (melanggar protokol izin usaha dicabut). Tentu ini sangat merugikan kami dalam usaha,” terangnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen