20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Belum Terima SE Cuti Bersama Puasa Dan Lebaran

Pemkot Cilegon Belum Terima SE Cuti Bersama Puasa Dan Lebaran

-

CILEGON, SSC – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon hingga saat ini belum menerima Surat Edaran (SE) cuti bersama puasa dan lebaran dari pemerintah pusat.

Kepala BKPP Cilegon, Mahmudin mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Saat ini kami (BKPP,red) belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat. Seperti apa isinya, sampai saat ini kita belum tahu,” kata Mahmudin kepada SSC melalui sambungan telepon selurernya, Selasa (8/5/2018).

Perlu diketahui, cuti bersama Lebaran ditetapkan pemerintah pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu pada SKB yang baru, cuti ditambah tiga hari menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Tak hanya berlaku bagi pegawai swasta, SKB ini juga berlaku bagi kalangan TNI, Polri, dan BUMN. Pemerintah berharap, dengan libur yang lebih panjang maka ancaman kemacetan lalu lintas saat mudik bisa dihindari. (Ully/red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -