CILEGON, Selatsunda.com – Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta menggelontorkan dana hibah 2022 sebesar Rp 1,5 miliar untuk operasional Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cilegon.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, hibah Rp 1,5 miliar dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2022 yang diperuntukkan untuk 75 pengurus DKM Masjid, pengurus Madrasah, Yayasan dan lembaga keagamaan di Kota Cilegon.
“Jadi masing-masing pengurus DKM ini akan menerima hibah sebesar Rp 20 juta. Pemberian hibah ini berlaku 2 tahun. Nanti di 2024 akan terima hibah lagi Rp 20 juta. Total hibah yang akan diterima mereka sebesar Rp 40 juta,” kata Rahmatullah kepada Selatsunda.com ditemui usai Pembukaan Pembinaan SDM Bantuan Hibah yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (4/7/2022).
Rahmatullah menambahkan, pemberian dana hibah bagi 75 DKM, sebagai bentuk realisasi janji politik dari Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
“Pemberian hibah bagi DKM juga sebagai bentuk realisi Pemkot Cilegon terhadap visi misi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dalam pemberian dana stimulan operasional pertahun untuk dewan kemakmuran masjid (DKM),” tambahnya.
Masih kata Rahmatulloh, penyaluran dana hibah ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon nomor 42 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Bantuan Hibah dan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 77 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ia menyatakan, masing-masing pengurus DKM untuk mendapatkan dana tersebut harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan aturan. Kemudian data harus diinput ke Aplikasi E-Hibah Pemkot Cilegon.
“Penerima hibah harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka telah terima. Penerima hibah juga harus membuat SPJ sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam proposal,” ujarnya.
Kata Rahmat, pada 2022 Bagian Kesra Setda Kota Cilegon menerima anggaran hibah sebesar Rp 40 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk madrasah sebesar Rp 20 juta, Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 20 hingga Rp 50 juta, yayasan keagaamaan normatif sesuai survei lapangan.
“Pemberian hibah ini memang setiap tahunnya selalu ada. Tapi, untuk hibah DKM baru di tahun ini karena salah satu program prioritas yang harus di realisasi,” pungkasnya. (Ully/Red)

