20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPeristiwaPemkot Cilegon Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik, 4 OPD Berkategori Buruk, 2 OPD...

Pemkot Cilegon Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik, 4 OPD Berkategori Buruk, 2 OPD Gagal

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon melakukan evaluasi pelayanan publik ke sejumlah OPD hingga ke tingkat kecamatan hingga kelurahan. Dari hasil penilaian tersebut, 4 OPD masuk dalam pelayanan publik dengan kategori buruk, 2 OPD pelayanan publik gagal, 2 OPD pelayanan publik prima dan 3 OPD pelayanan publik baik dalam catatan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan, penilaian pelayanan publik di OPD ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Menpan RB) Nomor 29 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Publik.

“Kami melakukan penilaian sejak 3 bulan lalu. Dari hasil penilaian ini, memang terlihat 4 OPD masuk dalam pelayanan publik buruk, 2 OPD pelayanan publik gagal, 2 OPD pelayanan publik prima dan 3 OPD pelayanan publik baik dalam catatan,” kata Noviyogi kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya,” Kamis (24/7/2025).

Noviyogi mencontohkan, penilaian pelayanan publik yang dinilai ini mulai dari ada atau tidaknya ruang pelayanan OPD tersebut, layanan disabilitas hingga penyediaan fasilitas kursi roda.

“Jadi tidak bisa dikarang-karang kita kasih nilainya. Karena diaturan pun sudah jelas. Jadi kenapa OPD pelayanan publiknya buruk, mungkin, kepala OPD ga perduli dengan pelayanan publik di kantornya. Apakah mereka hanya duduk disana (kantor) lalu hanya menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tapi tidak mau melakukan tupoksi dengan baik. Jadi semua aspek kebijakan itu sebenarnya ada di kepala OPD,” ujar Yogi.

Senada dengan Noviyogi, Ketua Tim Fasilitasi Pelayanan Publik pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Masudi berdasarkan Permendagri 29/2024 terdapat 4 aspek penilaian publik yang dilakukan, mulai dari aspek kebijakan, aspek profesionalisme SDM (Sumber Daya Manusia), sarana dan prasarana, sistem informasi dan konsultasi dan penataan kelola pengaduan dan inovasi.

“Untuk saksi OPD yang pelayanan publiknya buruk, semua dikembalikan di kepala OPD masing-masing. Tapi kalau pelayanan publik di daerah jelek, yang berhak memberikan saksi ada di kepala daerah,” pungkasnya. (Ully/Red)

 

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.