Suasana Diskotik di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon. Foto Dokumentasi

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon siap menghadapi para ‘penjaga’ tempat hiburan malam (THM) yang bandel beroperasi saat diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Cilegon. Hal ini dinyatakan Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan THM selama PSBB diterapkan harus ditutup mulai Kamis (10/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020).

Lebih jauh, ia menyatakan, pemkot tidak mundur akan menutup THM meski sekalipun disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang membekinginya untuk beroperasi. Pemkot akan menyegel THM yang ketahuan berani beroperasi saat PSBB.

“Sebodo amat mau dibekingin siapa. Siapa takut. Takut tuh sama Tuhan lah. Berani bapak (Walikota Cilegon) tutup mereka (THM), yang berani buka saat PSBB. Kalau salah, tutup izin operasinya,” kata Edi kepada Selatsunda.com saat melakukan monitoring Posco Cek Point di Tol Cilegon Timur,” Sabtu (12/9/2020).

Baca juga  Perkuat KUB, Bank Banten dan Bank Jatim Teken Shareholder Agreement

Ia menjelaskan, penutupan THM sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Kemarin itu kan masyarakat bilang sekolah ditutup ini tempat hiburan malam dibuka. Maka itu, saya perintahkan selama PSBB tempat hiburan malam ditutup. Yang bandel dicabut aja izinnya. Nanti tugasnya Satpol PP dan Dinas Pariwisata bagaimana teknisnya,” jelas Edi.

lanjut Edi, penerapan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari. Di mana dalam Perwal tersebut, selain tempat hiburan malam kegiatan yang dilarang seperti car free day, kolam renang, alun-alun/taman kota dan kegiatan lainnya akan ditutup sementara.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

“Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau berkumpulnya masyarakat seperti tempat rekreasi dan juga tempat hiburan malam tidak dapat diselenggarakan selama masa PSBB,” tegas Edi seraya meninggalkan wartawan. (Ully/Red)