SERANG, SSC – Kasus perkara perceraian di Kota Serang dalam tiga bulan terakhir dari Juni hingga Agustus 2020 mengalami penurunan.
Kepala Bagian Panitera pada Pengadilan Agama Negeri Serang, Baehaki menyebutkan, kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) pada bulan Juni tercatat ada 408 kasus. Pada bulan Juli tercatat 357 kasus. Sedangkan pada bulan Agustus tercatat 100 kasus.
“Intensitas kasus pada bulan Agustus cenderung menurun, jika dibandingkan pada bulan sebelumnya,” kata Baehaki di konfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020).
Ia menganggap, kasus perceraian cenderung menurun disebabkan karena masyarakat mampu menjaga keharmonisan keluarga.
“Orang lama-lama berantem kan jenuh juga, artinya mungkin mereka bisa menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Selama ini, kata dia, alasan pasutri mengajukan perceraian paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Kata dia, ada juga yang dilatarbelakangi karena perselingkuhan.
“Paling banyak karena faktor ekonomi, ya, suami tidak kerja, ada juga pasangan yang tidak bisa mengendalikan emosi imbasnya ke perselingkuhan,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, rata-rata rentang usia yang mengajukan perkara dibawah usia 40 tahun atau usia muda.
Sedangkan, pendaftar yang mengajukan perceraian didominasi kalangan menengah ke bawah. Meski demikian ada pula pejabat daerah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perceraian.
“Yang mengajukan rata-rata dari masyarakat umum berbagai profesi. Dari yang memakai sepatu sampai yang pakai sendal jempit ada yang mengajukan. ASN pun ada tetapi angkanya biasa aja, tidak banyak,” pungkasnya.(SSC-03/Red)

