20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPemerintahanPenetapan Wakil Walikota Cilegon Ditarget Sebelum Pemilu, Anggota Panlih Mengundurkan Diri

Penetapan Wakil Walikota Cilegon Ditarget Sebelum Pemilu, Anggota Panlih Mengundurkan Diri

-

CILEGON, SSC – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota pada DPRD Cilegon, Sihabudin Sibli sebelumnya sempat menyebut jika penetapan wakil walikota ditarget dapat diselesaikan sebelum tanggal 17 April 2019 atau sudah selesai sebelum hari pelaksanaan pemilu. Hal inipun menuai polemik di internal panitia.

Salah satu anggota Panlih dari Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Cilegon, Rahmatulah menyatakan, pengunduran dirinya dari keanggotaan panlih. Menurutnya, penetapan wakil walikota yang ditarget selesai sebelum pemilu tidaklah relevan. Karena hajat tersebut diselenggarakan hampir bersamaan sepekan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres. Ia mengira jadwal pemilihan yang direncanakan tersebut tidak cukup beralasan.

Baca : Terbentuk, Panlih Targetkan Penetapan Calon Wakil Walikota Sebelum Pemilu 2019

“Tugas dan wewenang beserta kerjanya digeber sampe tanggal 12 april sementara kami juga sebagai caleg punya hajat pemilu untuk memenangkan pertempuran partai dan caleg- calegnya. Kenapa panlih wakil walikota harus diselesaikan tanggal 12 april? ada apa?,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Ramatullah kembali memaparkan, sejatinya rencana penetapan wakil walikota dilaksanakan dengan tidak terburu-buru. Konsentrasi pileg dan pilpres yang diselenggarakan secara nasional, menurut Ketua Partai Demokrat Cilegon ini, jauh lebih penting.

“Pikirkan kami yang sedang konsentrasi pencalegan. Apa gak bisa panlih digeser waktunya setelah pemilu,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, target penetapan yang dikebut itu seolah memaksa seluruh anggota Panlih bekerja rodi. Sementara menurutnya, masih ada beberapa mekanisme syarat pendaftaran yang belum rampung dibahas dimana hal itu membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Beberapa aturanpun masih belum termuat dalam draf aturan main (syarat yang dipenuhi bakal calon). Seperti pengunduran diri calon sebagai anggota dewan, ASN, direksi atau komisaris BUMD belum dimuat lengkap,” ungkapnya.

Yang cukup miris, lanjutnya, tugas dan kerja panlih seperti petugas pengawas TPS. Tugas yang diberikan kepada panlih ini sangat memalukan. Semestinya, papar dia, tugas pemilihan itu nanti cukup diserahkan kepada Kesekretariatan Dewan.

“Yang lebih parah lagi tugas panlih wakil walikota sepertib petugas di TPS. Bagi kartu suara, jaga bilik suara, membagikan alat tulis, mengabsen para pemilik suara, dan lain -lain. Persis seperti di TPS lha. Dimana wibawa anggota dewan. Kalau hal demikian harusnya dikerjakan oleh sekwan sebagai sekertaris bukan anggota (panlih),” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini