CILEGON, SSC – Pasca pencoblosan, surat suara mulai dilakukan perhitungan oleh petugas Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kota Cilegon. Dari hasil pantauan selatsunda.com di sejumlah TPS di wilayah Cilegon, proses perhitungan masih berlangsung hingga Rabu (17/4/2019), malam. Seperti di TPS 042, Lingkungan Kavling Blok D sekitar pukul 21.15 WIB tampak petugas masih membacakan jenis surat suara caleg tingkat DPRD Banten.
Ketua KPU Kpta Cilegon, Irfan Alfi membenarkan kondisi tersebut terjadi pada tahapan perhitungan surat suara. Kondisi itu telah diprediksi pihaknya karena perhitungan dilakukan untuk 5 jenis surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden dihitung paling pertama. Perhitungan berikutnya perhitungan surat suara caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kota.
Menurutnya, kondisi perhitungan surat suara pada pemilu kali ini jauh berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pada pilkada, proses ini tergolong singkat karena perhitungan hanya untuk 1 jenis surat suara.
“Kondisi saat ini berbeda dengan Pilkada. Pilkada itu Jam 16.00, jam 17.00 selesai. (Pemilu 2019) Ini kan harus nunggu dulu. Karena pertanggung jawaban satu TPS itu harus naik ke PPK, 5 jenis berita acara surat suara,” ujar Irfan ditemui di Kantor KPU Cilegon.
Ia menyatakan, perhitungan 5 jenis suara diprediksi selesai 1 hari setelah perhitungan dimulai. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perhitungan surat suara diberikan batas hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.
“Bisa jadi, ada kemungkinan sampai pagi. Apa boleh buat, udang-undang mengatur ini. Di undang – undang dan putusan MK, ditambah 12 jam berikutnya, atau sampai kamis siang,” paparnya.
Hingga Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 00.45 WIB, sejumlah TPS yang ada di jalan DI Panjaitan, petugas masih terlihat belum selesai melakukan perhitungan. Petugas masih membacakan dan menghitung surat suara. (Ronald/Red)

