SERANG, SSC – Komisioner Bawaslu Banten, Noeryati Solahlari menyatakan, ada dua TPS di Banten yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS ini antara lain TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang.

Ia menerangkan, kasus di dua TPS itu terjadi karena ada pemilih luar daerah yang tidak memenuhi syarat tetapi terlanjur menggunakan hak pilihnya.

“Dari beberapa temuan kasus pelanggaran pada tahap pemungutan suara adalah adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih. Namun, sudah terlanjur memberikan hak pilihnya di dua TPS,” kata Noeryati kepada awak media di kantornya, Rabu (17/4/2019).

Selain itu, temuan lain seperti kertas suara yang kurang terjadi di Panggungrawi dan Grogol, Kota Cilegon. Kekurangan surat suara Presiden sebanyak 100 lembar, dari DPT sebanyak 285 orang. PPK dan Panwascam, kata dia, berupaya mencari kertas suara tambahan ke TPS lainnya. Namun hanya mendapatkan 12 lembar saja.

“Terhadap kasus diatas, Bawaslu melakukan upaya perbaikan. Baik pada proses penyelenggaraan, maupun pemenuhan terhadap kelengkapan pemungutan suara,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengungkapkan, pihaknya masih akan mengkaji persoalan tersebut. Akan tetapi, jika dilihat dari Peraturan KPU dan Undang-undang pemilu ada 4 yang menjadi landasan aturan dilakukannya PSU. Diantaranya pembukaan dokumen tanpa mengacu tata cara yang berlaku, sengaja membuka suara dan KPPS menandai surat suara sendiri.

“Jadi kita harus lihat dan kaji dulu jika mau melakukan PSU kembali. Saat ini saja masih dalam proses penghitungan suara,” pungkasnya. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini