KPU Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Bakal Calon (Bacalon) Walikota Cilegon independen wajib mengantongi dukungan 27 Ribu KTP dari dukungan masyarakat Kota Cilegon untuk bisa maju pada Pilkada 2024 nanti.

Ketua KPU Kota Cilegon, Pactuhrohman mengatakan, berdasarkan Pasal 33 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota perwakilan daerah, setiap bakal calon diwajibkan mengantongi suara dukungan dari rakyat agar bisa maju pada Pilkada nanti.

Adapun pemenuhan dukungan pasangan calon independen dibuka pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Ia menambahkan, bagi pasangan calon independen harus setidaknya mendapatkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Cilegon atau sebanyak 27.588 orang atau dukungan dengan dibuktikan KTP.

“Ya tahapan sebentar lagi dimulai, tanggal 5 Mei dibuka untuk pasangan calon independen,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Sementara itu, Pengamat Politik yang juga sebagai Ketua Presidium Jaringan Demokrasi (JaDI) Banten, Syaeful Bahri memperkirakan  pada Pilkada Cilegon 2024 ini tidak ada pasangan calon independen.

Baca juga  Dikawal Ratusan Pendukung, Isro Mi'raj Kembalikan Formulir Bakal Calon Walikota Cilegon ke Partai NasDem

Menurutnya, pasangan calon melalui jalur independen setiap kali ikut kontestasi di Pilkada Kota Cilegon raihan perolehan suaranya tidak signifikan.

Hal tersebut menjadi faktor pada Pilkada Kota Cilegon tahun ini diperkirakan tidak ada pasangan calon melalui jalur independen. Sebab, berkaca dari Pilkada sebelumnya pasangan calon independen di Pilkada lalu terdapat pasangan calon independen Ali Mujahidin dan Lian Firman tapi raihan perolehan suaranya tidak memuaskan.

“Memang pilkada di Cilegon ada independen sejak Pak Helldy Agustian sendiri nyalon pertama kali, kalau hari ini belum ada kelihatan independen karena hampir dari semua independen yang ikut kontestasi pilkada sejak Helldy rata rata perolehan suaranya tidak signifikan apalagi berpeluang memenangkan pilkada,” katanya.

Baca juga  Dikawal Ratusan Pendukung, Isro Mi'raj Kembalikan Formulir Bakal Calon Walikota Cilegon ke Partai NasDem

“Jangan-jangan itu yang membuat tokoh-tokoh politik sekarang tidak mau lagi melalui jalur independen,” ujarnya.

Sementara tahapan hingga dinyatakan lolos mulai dari penyerahan, verifikasi dukungan minimal pemilih dan penetapan pemenuhan dukungan minimal pemilih.

Namun penyerahan dan pengisian dukungan minimal pemilih dilaksanakan di Sekretariat KPU Provinsi Banten

Senada disampaikan, Pengamat Politik dari The Sultan Center, Edi M Abduh menilai sampai saat ini belum gelagat tokoh Cilegon yang siap tarung di Pilkada Kota Cilegon 2024.

Menurutnya, belum ada motivasi bakal calon melalui jalur independen terlebih persoalan financial dan popularitas kepercayaan terhadap masyarakat Cilegon.

“Meski kadang tokoh politisi ini adalah pengusaha yang memiliki finansial yang cukup tapi kadang orang tidak mau mendaftar karena merasa tidak cukup capital nya atau popularitas terhadap publik masyarakat Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)