CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi terkait Rancangan Perda tentang APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran Tahun 2025. Diantaranya menjawab pandangan sejumlah fraksi menyangkut turunnya proyeksi pendapatan daerah Tahun 2025 hingga fraksi PKS soal anggaran salah satu penerima bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 2,1 Miliar.
Pembacaan jawaban disampaikan oleh Pjs Walikota Cilegon, Nana Supriatna pada Sidang Paripurna di DPRD Kota Cilegon, Senin (21/10/2024). Dalam jawaban Walikota terhadap pandangan Fraksi Golkar dan beberapa fraksi lainnya mengenai proyeksi pendapatan, Pjs Nana Supriatna menyatakan, bahwa proyeksi pendapatan khususnya pendapatan pajak daerah turun karena terpengaruh atas penerimaan BPHTB. Ia menyatakan, target BPHTB yang diproyeksikan tersebut berasal dari potensi terjadinya transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Pada 2025 diproyeksikan turun dari Tahun 2024. Dimana 2024 potensi BPHTB dari Krakatau Steel yang cukup besar,” ungkap Pjs dalam Rapat Paripurna.
Pjs turut memberi jawaban terkait dengan pendapatan transfer Pemerintah Pusat. Ia menyatakan, pendapatan transfer pada draft Raperda 2025, target pendapatan transfer DAK fisik belum dikonsolidasikan. Hal terebut telah dijelaskan dalam dokumen KUA PPAS. Dengan saat ini dengan telah diterbitkan Perpres terkait APBN 2025 maka target pendapatan transfer dilakukan penyesuaian.
“Saat ini dengan telah terbit perpres terkait APBN 2025 akan dilakukan penyesuaian atas target pendapatan transfer Kota Cilegon 2025” sambungnya.
Mengenai belanja modal turun, Pjs juga menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan APBD secara umum memang mengalami penurunan. Menyikapi penurunan APBD itu, maka secara struktur belanja terdampak termasuk belanja barang dan jasa.
Sedangkan mengenai target pajak daerah yang rendah realisasinya, kata Pjs, BPHTB telah dilakukan rasionalisasi. Hal ini dikarenakan tahun 2025 tidak terdapat lagi BPHTB yang signifikan. Pada Tahun 2025, postur pendapatan akan ditambahkan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 125 miliar. Sehingga Pemkot optimis target pajak daerah pada 2025 akan tercapai.
“Kami akan mengkaji kembali atas PAD 2025 agar terukur dan dapat tercapai dengan meningkatkan satgas PAD untuk mengoptimalkan PAD,” ucapnya.
Berkaitan dengan terdapat satu penerima bantuan rutilahu, kata Pjs, hal tersebut belum dirinci di aplikasi. Nantinya akan dilakukan perbaikan.
“Menjawab pertanyaan terkait RTH di Dinas Perkim bahwa penerima bantuan tersebut belum dirinci di aplikasi. Atas hal tersebut akan dilakukan perbaikan atas lampiran,” terang Pjs.
Kepada media Pjs khusus menyinggung terkait PAD diproyeksikan turun karena target pajak BPHTB pada 2024 tidak tercapai. Karena hal itulah, maka proyeksi target pajak BPHTB pada R APBD 2025 direview kembali.
“BPHTB kan dari transaksi jual beli, kalau tidak terjadi transaksi jual beli tanah, potensinya akan kita review ulang. Jadi memang yang kita proyeksikan tahun 2024, sampai saat ini belum (terealisasi),” pungkasnya. (Ronald/Red)