20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaHukrimPolairuda Banten Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang di Area Pelabuhan

Polairuda Banten Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang di Area Pelabuhan

-

CILEGON, SSC – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairuda) Polda Banten membekuk dua pengedar obat terlarang, RC dan M di daerah pesisir Banten. Dari tangan tersangka, polisi mengamanakan barang bukti ribuan butir obat terlarang diduga diedarkan tanpa izin.

Kasubdit Gakkum Ditpolairuda Polda Banten, AKBP Agus Yulianto mengatakan, informasi tentang maraknya peredaran obat terlarang yang dilakukan pelaku diperoleh dari masyarakat pesisir. Kedua pelaku dilaporkan kerap memperjualbelikan obat terlarang ke masyarakat pesisir dan pekerja di Pelabuhan. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Ditpolairuda.

Pada tanggal 21 Agustus 2019, tim gabungan baik Subdit Gakkum, Patroli SAR dan tim lainnya melakukan penangkapan terhadap RC di depan Pelabuhan Indah Kiat tepatnya di Lingkungan Batu Bolong, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak. Penangkapan terhadap RC kemudian dikembangkan. Polisi kemudian menangkap tersangka lain, M di wilayah pesisir Anyer pada 24 Agustus 2019.

“Masyarakat pesisir banyak mengeluh maraknya peredaran obat-obatan. Sehingga ada mayarakat yang anaknya terkena akibat obat-obatan ini,” ujarnya, Senin (26/8/3019).

Dari tangan pelaku, kata Kasubdit, polisi menyita ribuan butir obat terlarang baik Tarmadol, Dexam, Merlopam, Trihexphenidyl dan Hexmer. Polisi juga menyita uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 6.023.000 dan barang bukti lainnya.

“Dari tangan RC, kami sita uang hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta dan dari pelaku M sebesar Rp 3,1 juta,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku selain mengedarkan obat terlarang kepada pekerja-pekerja pelabuhan juga mengedarkannya kepada para pelajar yang tinggal di pesisir Banten. Pelaku juga diketahui menjalankan aksi dengan modus mengedarkan obat terlarang dari toko kosmetik milik mereka.

“Mereka (menjual obat) tanpa izin dari instansi terkait. Seharusnya dari apotik yang harusnya memberikan rekomendasi apotekernya,” tandasnya.

Soal keterlibatan pelaku lain, Polairuda masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini dari pengkauan tersangka, obat terlarang diperoleh dari sindikat penjual obat yang tidak dikenal identitasnya.

“Dia membeli dari salah satu orang pada malam hari. Dari tersangka RC, dia membeli dari orang yang wajahnya tertutup. Makanya dari handphonenya kita sita dan kita tracking jejaknya. Kalau dari apotik, kita belum mengarah kearah itu tapi lebih kepada mendapatkannya dari orang perorang,” terang dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kasubdit Gakkum, para tersangka yang menjual obat tanpa izin edar ini dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka terancam maksimal penjara 15 tahun.

Sementara pelaku RC mengaku baru menjalani bisnis barang ini selama 3 minggu. Selain menjual ke pekerja pelabuhan, pelaku sehari-harinya menjual obat terlarang tersebut di toko kosmetik miliknya. Ia menjual sebanyak 3 butir Tramadol dengan keuntungan Rp 6.000 perpaketnya.

“Saya dapat dari Sales, nggak dokasih tahu namanya. Itu baru kenal, waktu buka toko langsung dikenalin. Jualnya Rp 15.000, dapat untungnya paling Rp 6.000,” tutur dia. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini