CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Kota Cilegon telah memeriksa 5 orang saksi untuk kasus gadis di Mancak, Kabupaten Seramg yang tewas bakar diri pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, kelima saksi yang diperiksa diantaranya keluarga, penjual bensin dan beberapa saksi lainnya.
“Untuk saksi-saksi sudah kita periksa. Totalnya ada 5 orang. Diantaranya, tetangga, kakak dan termasuk pedagang tempat penjual bensin,” kata Maryadi kepada Selatsunda.com terkonfirmasi,” Sabtu (13/6/2020).
Kasatreskrim mengungkapkan, motif kasus tersebut masih diselidiki pihaknya. Namun kuat diduga korban bunuh diri karena sering cekcok dengan kakak korban.
“Untuk sementara motif kejadian karena korban dan Kaka korban sering cekcok. Karena, sebelum kejadian korban ini mengancam akan bakar diri. Untuk barang bukti yang diamankan, pelastik tempat bensin dan hasil percikan bensin,“ pungkasnya. (Ully/Red)

