CILEGON, SSC – Kisruh pengelolaan Pulau Merak Kecil yang akan diambil alih pihak Kecamatan Pulomerak belum berkesudahan. Pasalnya, Satreskrim Polres Cilegon menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengerusakan pohon di pulau yang ada di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak secara tanpa izin.
Kanit 3 Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Chairul Anam mengatakan, kasus tersebut awalnya diusut atas adanya laporan dari masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti dan penyidik langsung melakukan olah TKP di pulau seluas 50 meter persegi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, saya dan anggota kemudian melakukan penyelidikan dan cek TKP. Kita melihat di TKP, bekas penebangan di lahan, bakar-bakaran disitu,” ujar Anam ditemui di Polres Cilegon, Jumat (26/6/2020).
Ia menyatakan, penyidik baru memeriksa satu orang saksi terkait kasus tersebut. Dari informasi yang didapat pihaknya, saksi mengaku sempat melarang oknum warga yang menebang pohon namun tetap tidak digubris. Saksi juga mengaku oknum menebang pohon dengam menggunakan golok dan senso.
“Saksi yang diperiksa, pedagang disana. Saksi ini sempat menyuruh, melarang tapi karena ada perintah ke oknum, tetap dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penebangan pohon tersebut kuat diduga dibersihkan lahannya untuk pembangunan rumah makan.
“Tujuan pelarangan itu, informasinya untuk membuka rumah makan,” paparnya.
Menurut Anam, penebangan pohon diatas hutan yang dilindungi adalah bentuk pelanggaran hukum. Pelaku yang melakukan itu bisa dijerat Undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pembetantasan dan Pengerusakaan Hutan.
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi oknum yang melakukan penebangan pohon di hutan Pulau Merak Kecil. Namun, penyidik masih menelusuri siapa dalang yang memberi izin pembangunan rumah makan di pulau tersebut.
“Untuk pengelolaan sendiri sampai saat ini kami belum tahu. Tapi informasi yang kita dapat itu dinas pariwisata,” pungkasnya. (Ronald/Red)

