CILEGON, SSC – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba dengan inisal NR (28) warga Bandar Lampung dan HB (33) warga Tegal Cabe, Citangkil, Kota Cilegon. Dari tangan pelaku ditemukan paket plastik bening diduga berisi kristal jenis sabu-sabu.
Kapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, kedua terduga ditangkap di lokasi yang berbeda. NR berhasil ditangkap saat berada di pingir jalan depan salah satu hotel di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, pada Minggu (19/1/2020) kemarin. Sementara HB (33) diamankan saat di rumah kontrakanya di wilayah Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
“HB merupakan salah satu DPO (Dalam Pencarian Orang) dengan kasus penjualan sabu ke pelaku NR,” kata Kapolres kepada Selatsunda.com,” Selasa (21/12020).
Kapolres menambahkan, selain 1 paket plastik bening diduga berisi kristal jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya baik 1 bungkus rokok, 1 unit telepon dan 1 potong celana pendek.
“Itu ditemukan di dalam bungkus rokok disaku celana sebelah kanan,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, kata Kapores, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (Ully/Red)

