CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menggelandang komplotan pelaku pencurian kendaraan roda dua yang kerap beraksi di Kota Cilegon. Modus yang digunakan 4 pelaku berinisial AS, S, A, dan DR tergolong baru. Dimana, pelaku menggunakan modus dengan mendorong motor yang digasak. Setelah jauh dari lokasi pencurian, pelaku kemudian memanggil mekanik bengkel untuk merubah dan menganti kunci motor yang dicuri.
“Modus yang dilakukan oleh komplotan ini ternilai baru. Karena mereka (pencuri) tidak menggunakan kunci ganda untuk menggasak motor tersebut. Tapi, komplotan ini hanya memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak. Karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya,” kata Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana kepada awak media saat gelar kasus perkara di Mapolres Cilegon, Selasa (26/11/2019).
Masih kata Andra, para pelaku menjalankan aksinya di beberapa tempat di Cilegon baik di Wilayah Kecamatan Purwakarta dan Cibeber. Saat ini juga, pihaknya tengah mengejar satu DPO (Daftar Pencarian Orang) bernisial A.
“Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR dan satu DPO berinisial A,” kata Andra.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ully/Red)

