CILEGON, SSC – Polres Cilegon mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) yang diduga akan diperjual belikan secara ilegal. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Taman Jombang, Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus botol miras awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh pihaknya. Baru pada Jumat (16/4/2021), petugas melakukan penangkapan di Jombang dan mendapati 1.572 ribuan botol miras.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga turut mengamankan sopir truk yang mengangkut miras. Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, sopir mengaku miras hendak didistribusikan ke beberapa toko kelontong di Cilegon.
“Berdasarkan keterangan dari sopir truk, jika miras-miras ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontongan,” kata Kapolres kepada awak media saat ekspos perkara di Mapolres Cilegon, Senin (19/4/2021).
Kapolres menyatakan, terduga pelaku jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang perjudian, peredaran minuman keras dan asusila dinyatakan melanggar. Pelaku terancam dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Tipiring paling prosesnya satu minggu (pekan) selesai. Denda Rp 5 juta dan kurungan penjara 3 bulan,” tambahnya.
Lanjut Kapolres, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menelusuri PT Sumber Tirta Sentosa, perusahaan yang diduga mendistribusikan miras.
“Ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin tak menampik jika pihaknya masih belum bisa mengungkap pemilik miras tersebut.
“Yang pemiliknya sebenarnya itu sudah punya izin. Tapi kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus miras ini,” imbuhnya. (Ully/Red)

