CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus empat pengedar judi online yang sering beraksi di Cilegon. Empat pelaku memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan tugasnya. F bertugas sebagai pengepul, N, H, H bertugas sebagai pemain/pemasang.
Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana mengatakan para pelaku judi togel jenis Singapura ini memasang nomor dengan cara melalui pesan singkat SMS (Short Message Service). Kemudian salah satu pengepul mengirimkan nomor yang dipasang oleh para pemain ke situs online Singapur dengan menggunakan laptop.
“Saat menunggu pengumuman nomor yang akan keluar. Setelah ada pengumuman pengepul ini memberitahukan kembali nomor yang keluar kepada pemain sekaligus menagih uang dengan harapan dirinya mendapatkan komisi dari pemain yang memasang nomor tersebut,” kata Andra saat rilis kepada wartawan di Polres Cilegon,” Selasa (17/12/2019).
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit laptop merk HP, 4 unit HP, uang tunai Rp 10 juta dan rekapan togel Singapur yang keluar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 3030 KUHP Pidana atau Pasal 303 Bis KUHP Pidana dengan ancaman penjara Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya (Ully/red)

